• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar Awasi SKD Calon Praja IPDN di UPT BKN Pontianak
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Senin, 28/09/2026 •
 
Asisten Ombudsman Kalbar mewawancarai Peserta SKD CP IPDN di UPT BKN Pontianak, Minggu (27/9/2026)

PONTIANAK - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di UPT BKN Pontianak, Minggu (27/9/2026).

Pengawasan tersebut dipimpin oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Rhida, sebagai bagian dari upaya memastikan proses seleksi berlangsung secara transparan, akuntabel, akurat, sesuai regulasi, dan bebas dari praktik maladministrasi.

Dalam pelaksanaan pengawasan, Tim Ombudsman Kalbar memantau secara langsung rangkaian proses seleksi yang berlangsung di lokasi. Pengawasan tidak hanya difokuskan pada pelaksanaan ujian, tetapi juga mencakup aspek pelayanan kepada peserta sejak proses kedatangan hingga peserta menyelesaikan tahapan ujian.

Muhammad Rhida menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh peserta memperoleh pelayanan yang sesuai dengan ketentuan serta mendapatkan perlakuan yang setara selama mengikuti proses seleksi.

"Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan SKD Calon Praja IPDN berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga memastikan peserta memperoleh pelayanan yang transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif," ujar Muhammad Rhida.

Selain memantau tahapan pelaksanaan ujian, Ombudsman Kalbar turut memastikan kesiapan dan kelayakan sarana serta prasarana yang digunakan dalam pelaksanaan SKD.

Aspek yang menjadi perhatian antara lain kondisi ruang ujian, fasilitas pendukung pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT), akses dan alur peserta, serta fasilitas lainnya yang menunjang kelancaran proses seleksi.

Ketersediaan sarana dan prasarana menjadi salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan karena dapat memengaruhi kenyamanan dan kepastian peserta selama mengikuti ujian.

Ombudsman Kalbar memastikan fasilitas yang digunakan dapat menunjang pelaksanaan ujian secara tertib sehingga setiap peserta memiliki kesempatan yang sama dalam mengikuti proses seleksi.

Tim Ombudsman juga melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT). Pengawasan diarahkan untuk memastikan tahapan ujian dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.

Selain itu, Ombudsman Kalbar memperhatikan alur peserta, proses pemeriksaan sebelum memasuki ruang ujian, ketentuan selama ujian berlangsung, hingga proses peserta keluar dari ruang ujian setelah menyelesaikan tes.

Pengawasan tersebut merupakan langkah preventif untuk mengidentifikasi dan mencegah potensi maladministrasi, seperti penyimpangan prosedur, ketidakjelasan informasi, diskriminasi, ataupun bentuk penyimpangan pelayanan lainnya.

Aspek lain yang menjadi perhatian Ombudsman adalah ketersediaan informasi mengenai mekanisme pengaduan bagi peserta. Ombudsman memastikan peserta mengetahui saluran yang dapat digunakan apabila mengalami kendala atau menemukan dugaan permasalahan dalam proses pelaksanaan seleksi.

Menurut Muhammad Rhida, keberadaan informasi pengaduan merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik karena memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan maupun laporan apabila terdapat permasalahan dalam pelayanan.

"Peserta perlu mendapatkan informasi yang jelas, termasuk mengenai ke mana harus menyampaikan pengaduan apabila mengalami kendala dalam proses seleksi. Hal ini penting agar setiap permasalahan yang muncul dapat ditangani melalui mekanisme yang tersedia," jelasnya.

Melalui pengawasan langsung tersebut, Ombudsman Kalbar mendorong penyelenggara agar terus menjaga integritas dan kualitas pelayanan dalam proses seleksi calon praja IPDN.

Pengawasan terhadap pelaksanaan SKD ini sekaligus menjadi bagian dari fungsi Ombudsman dalam mencegah terjadinya maladministrasi serta mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (ORI-Kalbar)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...