• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar Awasi PPDB Semua Jenjang
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Rabu, 16/06/2021 •
 
Ombudsman Kalbar Awasi PPDB Semua Jenjang

KBRN, Pontianak: Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Ombudsman RI, yaitu pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman ikut serta melakukan pengawasan di sektor pendidikan yaitu pada penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan publik di sektor pendidikan sebagai salah satu hak dasar masyarakat terlaksana dengan baik dan benar.

"Adapun yang di awasi dalam pelaksanaan PPDB untuk semua jenjang pendidikan di tahun ajaran 2021/2022 ini, diantaranya terkait kesiapan regulasi pelaksanaan, data sekolah yang menyelenggarakan PPDB online, prosedur dan mekanisme PPDB, serta jumlah daya tampung yang disediakan serta penetapan zonasi," ungkap Kepala Keasistenan Pencegahan dan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat Tariah Rabu (16/06/2021).

Tariah menambahkan, seiring pelaksanaan PPDB online semua jenjang tersebut, Ombudsman Kalimantan Barat juga menyelenggarakan Diskusi PPDB dan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Dimana, pihaknya yang diundang untuk mengikuti diskusi tersebut diantaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Kalimantan Barat, dan Kuburaya, Kanwil Kemenag Kalbar, baik Kota Pontianak dan Kuburaya, Satgas Covid 19 Propinsi Kalbar, serta insan pers di Kalbar.

Lebih lanjut terkait pengaduan atau laporan mengenai pelaksanaan PPDB 2021, Tariah mengutarakan, jika pihanya telah membuka kanal pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Kalbar di nomor telepon 0561-8173737 atau di nomor WA pengaduan 08112463737 atau dapat disampaikan melalui email pengaduan di pengaduan.kalbar@ombudsman.go.id.

"Silahkan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan berkenaan dengan PPDB, melalui kanal pengaduan, kami akan himpun," tutupnya.



Sumber: RRI Pontianak

Editor: Syahrul Sani


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...