• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar, Awasi Pelaksanaan SPMB di Kabupaten Mempawah
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Kamis, 02/07/2026 •
 
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melakukan pengawasan SPMB 2026 di Kabupaten Mempawah

MEMPAWAH - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melakukan pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Mempawah dengan metode kolaboratif dan terbuka dengan mengambil sampel pengawasan di SMP Negeri 2 Mempawah Hilir pada Rabu (1/7/2026). Pengawasan dipimpin Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah.

Tariyah mengapresiasi SMPN 2 Mempawah Hilir yang telah membagikan tata tertib sekolah kepada calon murid dan orang tua saat proses daftar ulang. "Pembagian tata tertib merupakan bentuk keterbukaan informasi dan memberikan kepastian mengenai ketentuan yang berlaku di sekolah agar orang tua dan siswa mengetahui apa saja yang diatur, apa saja yang dilarang dan sebagai bentuk komitmen bersama menjaga ketertiban di sekolah oleh semua entitas yang ada di sekolah. Selanjutnya, agar tata tertib tersebut dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan, dan dibahas secara lebih rinci bersama orang tua dan murid," ujar Tariyah.

Ketua Panitia SPMB SMPN 2 Mempawah Hilir, Utin Chandramidi, menjelaskan sekolah memiliki total daya tampung 192 murid dengan rincian kuota Jalur Prestasi 67 yang lulus 66 murid, sisa kuota 1 murid. Jalur Domisili kuotanya 77 yang lulus 71 murid sisa kuota ada 6 murid. Jalur Afirmasi kuotanya 38 yang lulus 38 murid. Jalur Mutasi kuota 10 namun tidak ada yang mengakses sehingga terdapat sisa kuota Jalur Mutasi 10 murid. Total kuota sisa yang tidak terisi oleh murid baru di SMP Negeri 2 Mempawah Hilir sebanyak 17 murid.

Utin menambahkan, bahwa Jalur Mutasi di SMP Negeri 2 tidak ada yang mengakses, sehingga pada pengumuman kelulusan SPMB panitia hanya mengumumkan tiga jalur SPMB yaitu Jalur Prestasi, jalur Afirmasi, dan Jalur Domisili.

Berdasarkan hasil pengawasan, Ombudsman mencatat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan perbaikan. Pertama, tidak adanya peminat pada jalur mutasi sehingga alokasi kuota perlu dievaluasi kembali dan Dinas Pendidikan segera menjadi Langkah preventif dan solutif agar daya tampung terpenuhi secara keseluruhan. Temuan ini sangat berbeda jika dibandingkan dengan SPMB beberapa kabupaten lain di Kalimantan Barat.

Kedua, secara mekanisme pengisian sisa kuota telah diatur dalam Keputusan Bupati Mempawah Nomor 400.2.4.1/75/DIKPORAPAR/2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027 yaitu dalam Bab V huruf M disebutkan bahwa apabila masih terdapat kuota daya tampung karena tidak ada pendaftar atau terdapat calon murid yang telah diterima namun tidak melakukan daftar ulang, maka sisa kuota tersebut dapat diisi oleh pendaftar cadangan pada Jalur Domisili, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi. Namun, kondisi yang terjadi di SMP Negeri 2 Mempawah Hilir ini tidak tersedia siswa cadangan dalam semua Jalur SPMB. Temuan ini menjadi unik, sehingga untuk tahun 2027, Dinas Pendidikan perlu melakukan perhitungan kembali terhadap daya tampung di SMP Negeri 2 Mempawah Hilir.

Temuan ini, berpotensi juga terjadi pada SMP Negeri lain di Kabupaten Mempawah. Oleh karena itu Dinas Pendidikan harus melakukan pendataan kembali pada seluruh sekolah untuk mendapatkan data dan informasi secara lebih komprehensif dan untuk Langkah perbaikan di tahun 2027.

Temuan ketiga, bahwa di dalam Petunjuk Teknis SPMB Kabupaten Mempawah belum mengatur mengenai sisa kuota Jalur Prestasi akan dialihkan pada jalur apa. Sehingga ketika terjadi kondisi ini, Panitia SPMB tidak dapat melakukan tindakan solutif.

Temuan keempat, bahwa orang tua calon murid yang mendaftar SPMB di SMP Negeri 2 Mempawah Hilir sejak awal mendaftar tidak ada yang menentukan/memilih anaknya masuk jalur apa. Semua ditentukan oleh panitia SPMB berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh orang tua calon murid. Hal ini terkesan tidak memiliki implikasi masalah karena jumlah yang mendaftar SPMB lebih kecil/lebih sedikit dari kuota dan daya tampung yang tersedia.

Pengawasan dalam bentuk koordinasi terkait persiapan pelaksanaan dan bahan evaluasi SPMB tahun 2026 juga dilakukan oleh Ombudsman Kalimantan Barat bersama Disdikporapar Kabupaten Mempawah, yang diterima langsung oleh Sekretaris Dinas, Reno Prawira, dan Plt. Kepala Seksi SD, Ilhamdi.

Reno menyampaikan apresiasi atas Pengawasan, saran dan masukan dari Ombudsman sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan SPMB di tahun 2027.

Menutup kegiatan, Tariyah mengucapkan terima kasih dan apresiasi Disdikporapar Mempawah yang telah menindaklanjuti saran dan masukan Ombudsman terhadap Juknis SPMB Kabupaten Mempawah.

Selain itu, Tariyah menegaskan bahwa berbagai temuan yang diperoleh Ombudsman harus segera ditindaklanjuti oleh Disdikporapar Kabupaten Mempawah sebagai komitmen bahwa Pemerintah Kabupaten Mempawah serius menjadi bagian penting dalam mencerdaskan kehidupan anak bangsa karena substansi pendidikan sangat dinamis dan mengikuti perkembangan zaman.

"Disdikporapar Kabupaten Mempawah harus terus melakukan inovasi Pelayanan publik dengan mengadaptasi hal-hal baik dari pelaksanaan SPMB di daerah lain, untuk SPMB Kabupaten Mempawah yang lebih transparan, akuntabel, berkeadilan dan berkualitas," tutup Tariyah. (HN/ORI Kalbar)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...