Ombudsman Kalbar Ajak Kemenag Mempawah Bangun Sinergisitas Peningkatan Pelayanan Publik

Pontianak - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan penguatan pengawasan pelayanan publik dengan tema "Sinergisitas Ombudsman RI, Kementerian Agama, Satuan Pendidikan dan Komite Madrasah untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Pendidikan". Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mempawah pada Kamis (16/11/2023).
Kegiatan yang dihadiri oleh 40 peserta dari Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah serta Komite Madrasah yang ada di Kabupaten Mempawah ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para peserta dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan sesuai dengan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan.
Dalam pemaparannya, Tariyah, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Barat, menjelaskan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Ombudsman RI, serta membahas topik seputar pelayanan publik dan masalah yang terkait dengan pengelolaan biaya pendidikan. Selain itu, Tariyah juga mendorong agar Madrasah dan Komite Madrasah lebih menekankan kontribusi dalam bentuk sumbangan daripada pungutan.
"Keberadaan Komite Madrasah sangat strategis, mulia, dan luar biasa. Sebagai lembaga masyarakat, Komite Madrasah memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada pihak Madrasah, mengelola bantuan dan sumbangan dari orang tua/wali siswa atau pihak swasta, serta berperan sebagai penghubung antara orang tua/wali siswa dan Madrasah. Oleh karena itu, peran dan kewenangan tersebut harus dikelola dengan baik guna meningkatkan kualitas pendidikan," ujar Tariyah.
H. Hasib Arista, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mempawah menyambut baik kegiatan ini dan berharap menjadi bekal bagi para peserta dalam memberikan pelayanan publik pendidikan yang lebih baik. "Saya berharap pertemuan ini menjadi semacam bekal untuk bagaimana kita bersikap dalam memberikan pelayanan publik nantinya serta dapat menjadi acuan dalam bertugas. Semangat dalam mengerjakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Salah satu isu utama yang ditekankan dalam kegiatan ini adalah pengelolaan biaya pendidikan, terutama terkait dengan sumbangan dan pungutan yang seringkali menjadi sumber permasalahan dan keluhan dalam dunia pendidikan. Tariyah memberikan definisi bahwa pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan yang bersifat wajib, mengikat, dan ditentukan oleh satuan pendidikan, seringkali terkait dengan urusan seperti PPDB, kenaikan kelas, ujian Madrasah, ulangan umum, pengambilan ijazah, dan sebagainya. Di sisi lain, sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Tariyah menegaskan bahwa pihak Madrasah dan Komite Madrasah seharusnya tidak melakukan pungutan kepada peserta didik, karena hal tersebut melanggar aturan. Pungutan dapat memberikan beban kepada peserta didik atau orang tua/wali peserta didik, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu. Ia juga mengingatkan bahwa pungutan dapat merugikan kualitas pelayanan, terutama bagi yatim piatu atau korban bencana. Tariyah menegaskan bahwa melanjutkan praktik pungutan akan menjadi tindakan yang dzalim, merusak nilai dan integritas Madrasah serta Komite Madrasyah.
Pihak Madrasah dan Komite Madrasah seharusnya fokus pada maksimalisasi fungsi sumbangan dan bantuan, yang sebenarnya diperbolehkan. Namun, Tariyah menekankan bahwa sumbangan harus diberikan secara sukarela dan adil, tanpa kewajiban waktu maupun besaran biayanya. Ia menyoroti pentingnya menghindari praktik menyusun sumbangan yang sebenarnya berupa pungutan.
Selain itu, Tariyah juga menegaskan bahwa meskipun sumbangan dan bantuan diperbolehkan, Madrasyah tidak boleh menerima sumbangan atau bantuan dari perusahaan rokok, perusahaan minuman keras, partai politik, calon peserta pemilu, atau calon legislatif.
Tariyah berharap bahwa kegiatan ini dapat memotivasi semangat menjaga integritas, yang akan berdampak pada peningkatan kinerja lembaga, kepercayaan masyarakat, dan keberkahan hidup dengan menjauhi tindakan-tindakan maladministrasi dan korupsi dalam pelayanan publik.








