• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara Bangun Sinergi Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Sekolah
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Selasa, 16/05/2023 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Tariyah melakukan Foto Bersama Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara, Rahadi Usman dan Peserta Sosialisasi

Kalimantan Barat  - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (Ombudsman Kalbar) bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara mengadakan kegiatan sosialisasi dengan tema "Sinergisitas Ombudsman RI dan Sekolah Dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik." Kegiatan ini diadakan di Aula SMPN 1 Sukadana pada Senin (15/03/2023).

Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah konkret dalam membangun sinergi antara Ombudsman RI dan sekolah sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Tujuan kegiatan ini, untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya pelayanan publik yang berkualitas di kalangan para penyelenggara pendidikan dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang baik, dengan memastikan pemenuhan standar pelayanan sesuai dengan undang-undang serta menjunjung tinggi integritas.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Barat, Tariyah dalam paparannya menyampaikan pentingnya hak masyarakat untuk mengetahui, mengawasi, dan mengadukan pengaduan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan publik.

"Dalam upaya memastikan pelayanan publik yang berkualitas, penting untuk memahami bahwa pelayanan publik butuh kepastian dan pentingnya adanya standar yang harus dipenuhi. Dengan adanya standar yang jelas, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat yang maksimal dari pelayanan publik yang diberikan," ujar Tariyah.

Tariyah juga menjelaskan tentang kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik serta makna, fungsi, tugas, dan wewenang Ombudsman RI. Beliau juga mengajak para peserta untuk memahami azas pelayanan publik dan cara mengatasi problematika di sekolah.

Pendidikan merupakan salah satu jenis layanan dasar yang wajib disediakan oleh negara. Namun, terkadang negara menghadapi keterbatasan dalam pendanaan.

Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, dibuka ruang partisipasi masyarakat. Tariyah mengingatkan bahwa partisipasi dalam pendanaan pendidikan, yang seharusnya mengandung makna kesukarelaan, telah berubah menjadi sebuah kewajiban. Ketika partisipasi tersebut dilihat sebagai kewajiban, ada berbagai konsekuensi hukum yang melekat padanya.

Selain itu, Tariyah juga menyoroti perbedaan pemahaman di kalangan pihak sekolah mengenai bentuk partisipasi yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Hal ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang jelas mengenai pelayanan publik dan standar yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tariyah menyarankan dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di sekolah, diusulkan kesamaan pemahaman pungutan yang diizinkan antara pemangku kebijakan, sekolah, dan pemangku kepentingan. Langkah-langkah lainnya meliputi menetapkan unit cost dan petunjuk teknis untuk sumbangan sukarela, membangun akuntabilitas dan transparansi anggaran sekolah, serta membentuk sekolah percontohan bergantung pada sumbangan sukarela. Pengaturan pungutan sekolah sebagai PNBP dan redefinisi peran sekolah juga akan dikaji. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap masyarakat.

Pelayanan publik yang baik merupakan cermin dari kualitas suatu institusi atau lembaga. Dengan adanya sinergi antara Ombudsman RI dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara, diharapkan tercipta lingkungan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Ombudsman RI dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara berharap dapat membangun komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di sekolah. Dengan adanya sinergi dan kerjasama yang baik antara kedua pihak, diharapkan tercipta lingkungan pendidikan yang lebih baik, berkualitas, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...