Ombudsman Jemput Bola Buka Gerai Pengaduan di Gorontalo Utara
![](content/images/pwk/9_20210322_142007.jpg)
Gorontalo (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo,
melakukan upaya jemput bola dengan membuka gerai pengaduan di Kabupaten
Gorontalo Utara.
"Gerai pengaduan dan konsultasi pelayanan publik ini, kami tempatkan di
kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu
(DPM-PTSP), yang akan dibuka mulai Selasa, 23 Maret 2021," kata Asisten
Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Gorontalo, Azhary
Fardiansyah, di Gorontalo, Minggu.
Azhary, asisten Ombudsman terbaik di Indonesia Timur ini mengatakan,
upaya jemput bola harus dilakukan mengingat minimnya aspirasi terkait
pelayanan publik dari Gorontalo Utara.
Sepanjang tahun 2020, hanya ada 3 aduan yang dilaporkan, sementara tahun 2021 baru 1 aduan dan sementara dalam tahap verifikasi.
Olehnya kata dia, gerai tersebut merupakan upaya untuk mendekatkan akses
sekaligus mengedukasi masyarakat terkait tugas dan fungsi Ombudsman RI
sebagai wadah pengaduan penyelenggaraan pelayanan publik.
Ia mengatakan pengaduan juga menjangkau soal pelayanan pertanahan,
administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.
"Masyarakat diharapkan dapat optimal memanfaatkan gerai tersebut untuk
menyampaikan laporannya kepada Ombudsman atas adanya dugaan
maladministrasi pelayanan publik. Juga dapat berkonsultasi kepada kami
terkait pelayanan publik secara umum," katanya pula.
Syarat formil penyampaian aduan, yaitu menyertakan Kartu Tanda Penduduk
(KTP), surat kuasa jika pelapor dikuasakan, kronologi laporan, harapan
pelapor, dan pelapor telah berupaya mengadukan ke instansi terlapor
namun tidak memperoleh penyelesaian sebagaimana mestinya.
Sementara syarat materiilnya menurut dia, laporan tidak sedang dan telah
menjadi objek pemeriksaan pengadilan, terlapor adalah instansi
penyelenggara pelayanan publik yang menggunakan seluruh atau sebagian
dananya bersumber dari APBD dan APBN.
Selain itu, laporan dengan substansi yang sama belum pernah dilaporkan
ke Ombudsman, dan substansi yang dilaporkan pun belum lewat kejadiannya
dari 2 tahun, imbuhnya.
Ia memastikan, layanan yang ada bersifat gratis, dan masyarakat tidak
perlu khawatir dalam menyampaikan pengaduan karena dalam keadaan
tertentu, identitas pelapor dapat dirahasiakan.
Upaya tersebut tambahnya, diharapkan semakin membuka ruang yang lebih
luas kepada masyarakat untuk tidak sungkan menyampaikan pengaduan ke
Ombudsman RI.
Jika sebelumnya jarak menjadi hambatan dalam menyampaikan aduan, namun
dengan membuka gerai ini diharapkan masyarakat lebih proaktif dalam
mendukung implementasi pelayanan publik berkualitas di daerah itu.