• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Jawa Tengah Sidak Pencairan Bantuan Sosial Tunai
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Kamis, 21/05/2020 •
 
Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida bersama staf lakukan sidak BST di kantor Pos Gayamsari Semarang, 19 Mei 2020. (FOTO: Dzap)

Terkini.id, Semarang - Terkait pencairan dana Bantuan Sosial Tunai atau BST, Ombudsman Jawa Tengah lakukan inspeksi mendadak salah satunya di Kantor Pos Gayam Sari Semarang, hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik berjalan maksimal.

Selasa 19 Mei 2020, Ombudsman Jawa Tengah melakukan inspeksi mendadak yang dipimpin langsung oleh Kepala Ombudsman RI Wilayah Jateng Siti Farida. Dalam sidak tersebut Ombudsman tidak menemukan kekeliruan berarti dalam proses pencairan BST. Hanya saja protokol kesehatan terkait Covid-19 masih ada yang terlewatkan.

Namun demikian Ombudsman tetap mengingatkan bagi warga penerima BST untuk ikut mengawasi proses pencairan tersebut.

"Ini kan jaraknya tidak ada 1 meter, masih terlihat berkerumun. Kemudian tadi sempat beberapa warga tidak menggunakan masker. Kemudian kami menyampaikan kepada petugas bagi yang tidak menggunakan masker tidak diperkenankan ikut ke dalam antrian," ujar Farida.

Kemudian dari segi data, lanjut Farida, memang harus ada update atau pembaruan data penerima bantuan.

Terkait kemungkinan salah sasaran penerima bantuan, Farida mengungkapkan hal tersebut memerlukan kroscek data langsung mulai dari tingkat RT, RW dan seterusnya.

"Verifikasi data penting dilakukan. Jadi selain tidak boleh double, harus dipastikan pula si penerima bantuan merupakan orang yang terdampak Covid-19. Hal ini bisa dilakukan dengan verifikasi orang terdekat mulai dari RT, RW hingga kelurahan.

Farida berpesan, jika ada warga khususnya di Jawa Tengah yang menemukan atau dirasa mengalami hambatan atau menjadi korban penyelewengan bantuan, dapat melapor ke posko pengaduan Ombudsman bagi masyarakat terdampak Covid-19 yang bisa dilakukan melalui nomor WA aduan 0811-998-3737.

Sementara itu Kepala Cabang Kantor POS Gayamsari Yuli Triyana mengatakan, kantor Pos hanya menyalurkan dana bantuan yang telah disiapkan Kementerian Sosial RI berdasarkan data warga calon penerima dan tidak punya kewenangan apapun diluar hal tersebut.

"Dana itu kan sudah disiapkan oleh Kemensos, kami hanya menyalurkan sesuai NIK dan nama yang tercantum. Kami hanya berpesan untuk Kemensos agar lebih selektif dan tepat sasaran," tutup Yuliana.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...