• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Jawa Barat Gandeng PTUN dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Eksekusi Putusan
PERWAKILAN: JAWA BARAT • Senin, 29/11/2021 •
 
Ketua PTUN Bandung, Subur MS bersama Jajaran dengan Ombudsman RI Jawa Barat

Bandung - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana bersama Kepala Keasistenan Sartika Dewi, Asisten Muhammad Wildan, dan Medhi Ahadian dari Kesetjenan melakukan kunjungan ke Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dalam rangka penguatan koordinasi peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan PTUN pada Kamis (25/11/2021).

Adapun dalam kegiatan ini, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat diterima langsung oleh Ketua PTUN Bandung, Subur MS. Pertemuan dilakukan untuk membahas peluang kerja sama meningkatkan pelayanan eksekusi putusan PTUN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap, penerapan standar pelayanan publik di PTUN Bandung, dan dukungan terhadap penerapan Zona Integritas WBK/WBBM di PTUN Bandung yang pada saat ini memasuki tahap evaluasi dan verifikasi Zona Integritas oleh KemenPAN-RB.

Dan Satriana pada penjelasannya menyambut baik tawaran kerja sama yang disampaikan oleh PTUN Bandung. "Mengacu pada Undang-undang Pelayanan Publik, masyarakat memang berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik antara lain ke Ombudsman, termasuk pengaduan terhadap penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban," jelasnya. "Kolaborasi antara Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat dengan PTUN Bandung berdasarkan tugas dan kewenangannya masing-masing diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memenuhi asas pelayanan publik, dan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di PTUN Bandung," lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PTUN Bandung menyampaikan kepada Ombudsman RI bahwa belum semua Tergugat melaksanakan hasil putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selama tahun 2021, PTUN Bandung telah menerima 35 sengketa TUN dan terhadap 50% dari sengketa tersebut  telah diberikan putusan. Namun sampai bulan November 2021, PTUN Bandung masih menerima 4 permohonan dari Penggugat agar pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Sesuai mekanisme yang berlaku, PTUN Bandung melalui Mahkamah Agung RI mengirimkan surat kepada Presiden RI sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan. Namun akan terjadi permasalahan ketika tanggapan dari Presiden RI tersebut memakan waktu yang lama atau bahkan belum memberikan tanggapan.

Berkaitan dengan hal itu, PTUN Bandung mengharapkan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat sesuai kewenangannya dapat mendorong kepatuhan Instansi Pemerintah yang menjadi Tergugat untuk menjalankan putusan PTUN Bandung. Untuk memberikan pelayanan pelaksanaan putusan yang lebih cepat, maka Penggugat dapat melaporkan Tergugat yang tidak mematuhi putusan PTUN ke Ombudsman.    

Dalam pertemuan tersebut juga didiskusikan bahwa gugatan di PTUN seharusnya menjadi pilihan terakhir dari permasalahan TUN. Penyelesaian masalah TUN dapat dimulai dari pengelolaan pengaduan internal penyelenggara pelayanan yang harus optimal maupun penyelesaian laporan oleh Ombudsman RI sebagai pengawas eksternal pelayanan publik.  Untuk itu PTUN Bandung juga berharap Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat sesuai dengan tugasnya dapat mendorong pengelolaan pengaduan penyelenggara pelayanan publik agar dapat berjalan optimal.

Selanjutnya, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat berharap agar pertemuan ini ditindaklanjuti dengan penguatan komunikasi antara narahubung kedua lembaga dan menyusun Perjanjian Kerja Sama sebagai bentuk kerjasama formal.

 






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...