Ombudsman Jawa Barat Awasi Penyelenggaraan Seleksi CASN Tahun 2024
Bandung - Ombudsman RI secara nasional termasuk Perwakilan Ombudsman Jawa Barat melakukan pengawasan dalam penyelenggaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024. Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat, Dan Satriana, menyampaikan dalam penyelenggaraan seleksi CASN tahun 2024 tentu akan berpotensi adanya pengaduan dari peserta seleksi baik itu berkaitan dengan sistem maupun atas hasil seleksi. Oleh karena itu, Ombudsman sebagai pengawas eksternal berkomitmen melakukan pengawasan sejak dari tahap persiapan, proses penyelenggaraan seleksi hingga akhir penetapan menjadi ASN.
"Sebagai pengawas eksternal, Ombudsman mendorong
agar instansi penyelengara seleksi CASN dalam hal ini panitia seleksi BKN dan
panitia seleksi instansi dapat secara optimal menyelesaikan pengaduan secara
internal melaluihelp deskmasing-masing karena salah satu syarat
penyampaian pengaduan seleksi CASN tahun 2024 ke Ombudsman adalah pelapor
(peserta seleksi) sudah mengakses pengaduan internal dari instansi
penyelenggara", ujarnya.
Dan Satriana menyampaikan dalam proses seleksi CASN sebelumnya, terdapat beberapa kerawanan yang harus diantisipasi diantaranya keamanan sistem, gangguan jaringan, waktu pelaksanaan, aksesibilitas terhadap kelompok rentan termasuk ibu hamil dan disabilitas, serta penggunaan meterai. Oleh karenanya, diharapkan panitia telah memiliki mitigasi resiko untuk mengantisipasi permasalahan tersebut sehingga proses seleksi dapat berjalan sesuai prosedur, akuntabel dan transparan.
Bentuk pengawasan CASN tahun 2024 yang telah dilakukan salah satunya adalah melakukan koordinasi dengan para stakeholder terkait yaitu Kantor Regional III BKN Bandung, Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat.
"Selain itu, Ombudsman Jawa Barat juga membuka posko pengaduan dengan metode Respon Cepat Ombudsman (RCO) yang dapat diakses oleh peserta seleksi dengan datang langsung ke kantor Ombudsman Jawa Barat, bersurat, nomorwhatsapp 0811-9863-737 atau melalui akun resmi media sosial Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.", ungkap Dan Satriana.
Strategi Ombudsman Jawa Barat dalam melaksanaan penyelesaian laporan masyarakat tentang Posko Pengaduan CASN adalah dengan menginventaris data narahubung BKD se-Provinsi Jawa Barat. Harapan melalui koordinasi narahubung pengaduan yang masuk dapat cepat terselesaikan sehingga masyarakat (peserta seleksi) juga memperoleh kepastian hukum atas permasalahan yang dihadapinya.