Ombudsman Jatim Terima Audiensi KPPI, FITRA, dan KNTI terkait Akses Air Bersih dan Pengelolaan Sampah Pesisir

SURABAYA - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur menerima kunjungan audiensi dari Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Kota Surabaya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Timur, dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Jawa Timur pada Rabu (7/10/2026) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur. Pertemuan tersebut membahas isu krusial mengenai pelayanan publik di Kota Surabaya, khususnya akses air bersih dan permasalahan pengelolaan sampah di kawasan pesisir pantai.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Triyoga Muhtar Habibi, menyambut baik masukan dari jejaring masyarakat sipil tersebut dan menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik.
"Pelayanan publik merupakan wajah hadirnya negara di tengah masyarakat. Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, proses pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Ombudsman dan DPR/DPRD, melainkan juga melibatkan peran aktif masyarakat. Ketika masyarakat aktif menyampaikan pengaduan, penyelenggara negara dapat secara proaktif memperbaiki kualitas layanannya," tegas Habibi.
Ditambahkan oleh Indra selaku Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Jawa Timur, dalam mekanisme pengaduan masyarakat diharapkan dapat menyampaikan keluhan kepada instansi terlapor terlebih dahulu. Apabila dalam kurun waktu 14 hari kerja belum memperoleh tanggapan, laporan dapat diajukan kepada Ombudsman.
Dalam pertemuan tersebut, pihak KPPI menyoroti persoalan sampah yang tak kunjung terurai di wilayah pesisir serta hambatan yang dihadapi warga saat menyampaikan keluhan secara mandiri.
"Kami mencatat masih ada kendala teknis dan penanganan mengenai pengelolaan sampah di lingkungan pesisir pantai Surabaya. Selain itu, masyarakat pesisir kerap mengalami kesulitan saat menyampaikan pelaporan pengaduan, baik melalui kanal SP4N LAPOR! maupun aplikasi pengaduan milik Pemkot Surabaya seperti Sapa Wargaku," ujar perwakilan KPPI Kota Surabaya dalam audiensi tersebut.
Sejalan dengan hal itu, pihak FITRA Jawa Timur menegaskan bahwa akses air bersih dan pengelolaan sampah merupakan bagian dari layanan publik dan hak dasar warga yang seharusnya menjadi perhatian utama pemerintah. Namun, masyarakat merasa permasalahan tersebut belum tertangani secara adil sehingga manfaat pelayanan publik belum dirasakan secara merata.
Sebelumnya, FITRA dan KPPI telah melakukan audiensi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya yang juga dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), namun belum menghasilkan penyelesaian secara sistemik. Sebagai langkah lanjut, KPPI akan mengirimkan surat permintaan penjelasan tindak lanjut, dan jika tetap belum ada tanggapan, laporan resmi akan diteruskan ke Ombudsman.
Menutup pertemuan, Triyoga Muhtar Habibi menegaskan komitmen Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur untuk mendukung penuh peran serta masyarakat sipil.
"Kami sangat mendukung peran serta jaringan masyarakat sipil untuk bersinergi dalam mengawasi pelayanan publik. Ke depan, koordinasi yang lebih intensif akan terus dilakukan agar kualitas pelayanan publik di Jawa Timur semakin baik," pungkas Habibi.








