Ombudsman Jatim Pantau Pelayanan Publik di Bawean
GRESIK - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur melakukan diseminasi/sosialisasi mengenai tugas dan fungsi Ombudsman RI kepada masyarakat Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak, Kepulauan Bawean, Minggu (3/11/2024). Berlokasi di salah satu rumah warga sekitar, Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur bertemu dengan perwakilan warga setempat untuk mendengarkan keluhannya mengenai pelayanan publik di Kepulauan Bawean.
Salah satu warga mengeluhkan permasalahan administrasi kependudukan yang dialami, mengenai permohonan perubahan data pada Akta Kelahiran yang sejak lima tahun sampai sekarang belum selesai. Mendengar keluhan warga mengenai permasalahan tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur menindaklanjutinya dengan meminta dokumen pendukung kepada yang bersangkutan, serta melakukan upaya kepada pihak Dispendukcapil Kabupaten Gresik untuk mendapatkan penjelasan dan penyelesaian lebih lanjut pada besok harinya.
Di samping itu, Warga Desa Pekalongan juga menyampaikan keluhan mengenai dugaan adanya biaya di Pemerintah Desa pada saat melakukan transaksi jual beli tanah/rumah dan dugaan adanya calo tiket kapal pada saat hari libur, termasuk libur keagamaan.
Pelaksanaan diseminasi tersebut sejalan dengan program kerja Perwakilan yaitu "Ombudsman On The Spot" yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 4 November 2024 di Kantor Kecamatan Sangkapura Kepulauan Bawean, yang berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik untuk membuka posko pengaduan serta pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil secara langsung.
Kolaborasi pada kegiatan kali ini sangat disambut antusias oleh warga setempat, yang banyak mengadukan permasalahan terkait perubahan atau ketidaksesuaian data pada identitas kependudukan, yang mana pelayanan tersebut sedianya dilakukan di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Gresik. Masih dalam Lokasi yang sama, Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur juga mendapatkan keluhan salah satu masyarakat mengenai tidak adanya program PTSL oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik dua tahun terakhir, warga merasa program PTSL cukup membantu untuk mensertifikatkan tanahnya, karena biayanya relatif lebih murah dan terjangkau.
Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur juga melakukan diseminasi/sosialisasi kepada Kelompok Nelayan yang berada di Bawean dengan mendengar keluhan dan kondisi pelayanan publik yang ada di Pulau Bawean. Salah satu isu yang disampaikan yaitu mengenai ketersedian obat yang sering tidak tersedia di RSUD Umar Mas'ud Bawean, sehingga pasien/keluarga pasien diminta untuk membeli di Apotek terdekat.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada Selasa, 5 November 2024, tim Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur meminta penjelasan kepada Pihak RSUD Umar Mas'ud Bawean mengenai ketersedian obat yang dikeluhkan warga setempat. Pihak RSUD Umar Mas'ud Bawean menyampaikan beberapa obat memang dalam beberapa kesempatan tidak tersedia atau habis di Rumah Sakit disebabkan keterlambatan pengiriman obat tersebut. Namun dijelaskan bila obat tidak tersedia di Rumah Sakit kemudian masyarakat diminta untuk membeli atau menebus di toko obat di luar, maka biaya yang timbul dapat direimburse.
Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur kemudian memberikan saran kepada pihak rumah sakit untuk memberikan informasi tentang hal tersebut kepada masyarakat, baik disampaikan secara lisan maupun tertulis agar tidak terjadi misinformasi. Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur akan melakukan monitoring terhadap saran yang diberikan kepada rumah sakit tersebut dalam rangka memastikan semakin meningkatnya kualitas pelayanan di lingkungan RSUD Umar Mas'ud Bawean. (*)