• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Jatim Kawal Pelayanan Publik pada Penanganan Kekerasan Terhadap Anak
PERWAKILAN: JAWA TIMUR • Kamis, 30/07/2026 •
 
Ombudsman Perwakilan Jawa Timur Kawal Pelayanan Publik pada penanganan kekerasan terhadap anak (28 Juli 2026 )

PASURUAN - Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional ke-42 tahun 2026, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa pemenuhan hak anak atas pelayanan publik yang berkualitas masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Berdasarkan data yang dimiliki, masih terdapat berbagai permasalahan maladministrasi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Menindaklanjuti hal tersebut, Ombudsman Jatim menegaskan komitmennya dalam mengawasi kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya pada sektor penanganan kasus kekerasan terhadap anak.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur, Habibi, dalam Rapat Koordinasi Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Anak yang dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur Kombes Pol. Ganis Setyaningrum, perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada Selasa (28/7/2026) di Graha Wilwatikta, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Lebih lanjut, Habibi menyampaikan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap anak merupakan bagian dari pelayanan publik. Oleh karena itu, Ombudsman RI akan memastikan penanganan kasus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh seluruh instansi yang memiliki kewenangan dalam memberikan perlindungan dan penanganan terhadap anak korban kekerasan.

Menurut Habibi, tindak kekerasan terhadap anak dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk di lingkungan pendidikan. Atas dasar tersebut, pengawasan maladministrasi terhadap penanganan tindak kekerasan terhadap anak tidak hanya dilakukan terhadap institusi yang membidangi perlindungan anak, seperti Kementerian PPPA, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Pemerintah Daerah, maupun Direktorat atau Unit PPA di jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur, tetapi juga terhadap Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) pada satuan pendidikan serta Satuan Tugas Penanganan Kekerasan di lingkungan Dinas Pendidikan.

Sejalan dengan hal tersebut, Habibi juga menekankan pentingnya para penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan dengan memperhatikan hak-hak anak serta memastikan standar pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam catatan Ombudsman RI, terdapat 28 akses masyarakat yang menyampaikan permasalahan dugaan maladministrasi dalam penanganan laporan kekerasan terhadap anak. Laporan tersebut berkaitan dengan berbagai tahapan penanganan, mulai dari penerimaan laporan yang disertai keluhan penolakan laporan, tindak lanjut asesmen dan layanan awal, hingga belum adanya kepastian informasi terkait status penyelidikan maupun penyidikan perkara.

"Ombudsman bukan merupakan lembaga penegak hukum pidana yang mengadili tindak pidana kekerasan itu sendiri, melainkan lembaga pengawas eksternal yang mengawasi dan memeriksa kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara. Fokus kami adalah memastikan tidak terjadi tindakan maladministrasi, seperti penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban, maupun diskriminasi dalam proses pelayanan perlindungan anak," ujar Habibi.

Guna membenahi sistem penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Jawa Timur, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyampaikan dua saran perbaikan utama. Pertama, setiap instansi wajib memiliki, mengumumkan, dan mengimplementasikan Standar Pelayanan penanganan pengaduan kasus kekerasan terhadap anak secara terbuka dan konsisten kepada seluruh pengguna layanan. Kedua, penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan informasi secara berkala dan memadai mengenai perkembangan penanganan kasus (progress update) guna memberikan kepastian kepada pelapor maupun korban terkait perkembangan dan status penanganan perkara.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, menyampaikan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap anak harus dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu agar penanganannya berjalan optimal serta mampu memenuhi hak-hak anak.

Kementerian PPPA juga menekankan kepada seluruh UPT dan UPTD PPA yang hadir untuk menerima seluruh permohonan layanan dari masyarakat guna ditelaah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

"Tidak boleh ada penolakan permohonan di awal karena hal tersebut dapat menimbulkan maladministrasi sebagaimana yang disampaikan oleh Ombudsman," tegas Arifatul.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...