Ombudsman Jatim Hadiri Rembug Nelayan di Gresik

GRESIK - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur berada di tengah-tengah ratusan nelayan tradisional dalam Rembug Nelayan pada Kamis (15/9/2022) di Banyuurip, Ujung Pangkah. Lembaga negara pengawas pelayanan publik itu memberikan penguatan terhadap para nelayan dalam mengakses pelayanan publik, khususnya akses untuk mendapatkan BBM solar bersubsidi dan identitas nelayan Kartu Kusuka (Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan).
Rembug Nelayan diinisiasi oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) berkolaborasi dengan Seknas FITRA, International Budgeting Partnership (IBP), dan Perkumpulan Inisiatif, dan KOTA KITA. Ombudsman RI Jawa Timur hadir menjadi salah satu penanggap bersama perwakilan pemerintah lainnya, baik dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemkab Gresik dan Pemprov Jawa Timur. Tema Rembug Nelayan adalah "Aksi Kolaborasi Memperkuat Kebijakan dan Anggaran Perlindungan Sosial untuk Nelayan Tradisional dan Perempuan Pesisir di Jawa Timur".
Dalam acara tersebut, nelayan mengeluarkan keluhan berbagai pelayanan. Mulai dari hambatan atas penerbitan rekomendasi BBM solar bersubdidi hingga pungli dalam pengurusan pas kapal oleh dinas terkait.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin mengatakan, kehadirannya untuk melaksanakan salah satu tugas perwakilan Ombudsman yakni memperkuat jejaring pengawas pelayanan publik di Jawa Timur. Khususnya, nelayan sebagai salah satu kelompok rentan atas pelayanan yang buruk (maladministrasi). ''Kami berharap, bisa makin bersinergi dengan komunitas nelayan untuk menjadi bagian dari Sahabat Ombudsman,'' kata Agus.
Dia juga menegaskan, Ombudsman RI tidak menolerir segala bentuk praktik maladministrasi dalam pelayanan terhadap nelayan. Sebut saja soal pengurusan pas kapal. ''Saya berharap instansi terkait harus patuh terhadap pemenuhan standar pelayanan sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Harus jelas standar biaya, standar prosedur, dan standar durasi pelayana. Dengan adanya inforasi yang jelas soal standar biaya, nelayan pemohon layanan bisa tahu bahwa mana layanan gratis dan mana yang ada PNBP-nya,'' ujarnya. Dari hasil Rembug Nasional, Ombudsman RI mempersilakan anggota KNTI membuka posko pengaduan dan nantinya setiap aduan akan diteruskan ke Ombudsman RI.
Di tempat sama, Ketua Umum DPP KNTI Dani Setawan mengatakan bahwa KNTI selama ini bersama berbagai lembaga melakukan serangkaian kegiatan advokasi terkait akses BBM bersubsidi untuk nelayan kecil. Juga termasuk bersama Kantor Staff Presiden (KSP) yang melahirkan MoU di enam daerah bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koperasi dan UKM, BPH Migas dan Pertamina yang telah bersepakat untuk mempermudah akses BBM subsidi untuk nelayan serta menjadikan kartu KUSUKA menjadi penguat rekomendasi akses BBM subsidi. "Mari kita terus jahit koordinasi dan kolaborasi antara masyarakat khususnya nelayan dengan pemangku kebijakan," ucap Dani.
Ketua DPW KNTI Jawa Timur Misbachul Munir menambahkan, dalam dua tahun terakhir ini KNTI telah melakukan survei pemetaan partisipatif tentang akses dan ketersediaan BBM bersubsidi serta dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha perikanan.
Hasil survei ini untuk menggambarkan bagaimana kondisi sosial ekonomi nelayan dilihat dari hasil penjualan, termasuk dalam mengakses BBM sebagai kebutuhan utama nelayan. "Rembuk ini bertujuan untuk konsolidasi, dialog dan temu gagasan. Hak nelayan atas BBM ini perlu diperkuat dalam bentuk penyusunan, perbaikan dan pelaksanaan kebijakan perlindungan, termasuk memastikan bahwa anggaran subsidi digunakan secara kredibel dan transparan," jelas Misbachul.








