Ombudsman Jatim Akui Pengaduan Pelayanan Publik Masih Tinggi
Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Timur Agus Widiyarta (tengah) diapit Vice Admira Firnaherera (Kortim Bidang 3) dan Fatih Sabibul Islam (Anggota Tim Bidang 1). (foto doc. jatimpos.co)
JATIMPOS.CO/SURABAYA -Â Pengaduan masyarakat Jawa Timur tentang pelayanan publik ke Ombudsman pada tahun 2019 masih tinggi, yaitu 431 pengaduan. Dari pengaduan tersebut sekitar 53% telah diselesaikan dan ditutup.
Hal itu terungkap dari catatan awal tahun pelayanan publik di Povinsi Jawa
Timur yang disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Dr Agus
Widiyarta, S.Sos, M.Si kepada wartawan di kantornya, Rabu (15/1/2020). Â
Mengenai substansi yang paling banyak diadukan adalah terkait dengan layanan
pertanahan (54 laporan). Menyusul layanan kepegawaian (29 laporan), dan layanan
kepolisian (27 laporan).
"Laporan masalah pertanahan ini memang selalu yang terbanyak," tukas
Agus.
Selain ketiga substansi tersebut, masalah perijinan juga menjadi perhatian
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.
Menurut Agus, ombudsman menemukan beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Timur dalam
penerbitan ijin masih ditandatangani oleh Kepala Daerah, dan tidak dilimpahkan
kepada Dinas/OPD terkait. "Hal tersebut tidak sesuai dengan Perpres No. 97
Tahun 2014 tentang penyelenggaraan terpadu satu atap," jelas Agus.
Lanjut dikatakan, instansi yang paling banyak diadukan pada tahun 2019 masih
sama seperti tahun 2018, yaitu Pemerintah Daerah (98 laporan). Kemudian diikuti
Badan Pertanahan Nasional (34 laporan), dan Kepolisian (28 (laporan).
Pengaduan dengan lokasi terlapor paling banyak berada di Kota Surabaya (90
laporan), Kabupaten Sidoarjo (15 laporan), dan Kota Malang (12 laporan).
Diakui bahwa Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan
penyelenggaraan pelayanan publik, belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat di
Jawa Timur. Banyangkan saja penduduk Jawa Timur yang jumlahnya 39 juta lebih,
namun pengaduan yang masuk ke Ombudsman Jatim hanya 400-an.
Sosialisasi secara langsung tidak bisa dilakukan karena masih banyak kendala,
terutama kurangnya personil. Meski demikian, sosialisasi sudah dilakukan dengan
berbagai cara. Misalnya media sosial seperti twitter, facebook, IG, dsb.
Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui call center pusat di 137,
atau melalui jaringan whatsApp di 0815 150 15000.
Â
Selain menangani pengaduan pelayanan publik dari masyarakat, Ombudsman juga
melakukan upaya pencegahan maladministrasi. Salah satu bentuk kegiatan
pencegahan tersebut dengan melakukan penilaian kepatuhan Pemerintah
Daerah/Lembaga terhadap UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Pada tahun 2019, terdapat 16 kota dan kabupaten di Jawa Timur yang dinilai
Ombudsman RI. Hasilnya adalah 11 kabupaten dan kota telah mendapat rapor hijau
atau meraih predikat kepatuhan tinggi.
Menariknya, Kabupaten Mojokerto yang pada tahun 2018 masih mendapatkan rapor
merah, namun pada tahun 2019 telah sukses meraih nilai kepatuhan tertinggi
(zona hijau) untuk tingkat kabupaten se-Indonesia.
Pada tahun 2020 ini, Ombudsman RI akan kembali melakukan penilaian kepatuhan terhadap
UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Penilaian ini akan dilakukan
secara menyeluruh di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Menurut Agus Widiyarta, Ombudsman terus mendorong agar pemerintah daerah
memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan memenuhi standar
pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ombudsman Jawa Timur juga melakukan kegiatan pencegahan yang lain pada tahun
2019, yaitu kajian Rapid Assesment (penilaian cepat). Hasilnya, masih banyak
temuan yang menyimpang, misalnya terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Ternyata tidak semua daerah peraturan turunan terkait Permendikbud Nomor 51
Tahun 2018. Contohnya di Kabupaten Malang dan Kabupaten Gresik yang tidak
memiliki Peraturan Bupati terkait penyelenggaraan PPDB, namun Kepala Dinas
Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran terakit SOP Penyelenggaraan PPDB tingkat
SD dan SMP.
Selain itu pelaksanaan program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA)
sebagai bantuan bagi siswa kurang mampu tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Masih ada sekolah yang menarik iuran macam-macam kepada siswa-siswinya.
"Ini perlu diketahui oleh Gubernur Jawa Timur," kata Agus.
Agus juga mengungkapkan, persentase dugaan maladministrasi terhadap permintaan
imbalan uang, barang dan jasa yang mencapai 2,19%.
Tak kalah menariknya adalah penggunaan kendaraan dinas di hari libur. Ombudsman
masih menemukan kendaraan dinas berada di mall dan cafe ketika hari libur. (yus)
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...