• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Jateng Temukan Pelanggaran Sele‎ksi Pengangkatan Direksi PDAM Tirto Aji Wonosobo
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Kamis, 27/06/2019 •
 
Sabarudin Hulu Kepala Ombudsman RI Jawa Tengah - tribunjateng/hermawan endra

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - ‎ Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Tengah (Jateng), menyerahkan hasil berkas laporan hasil pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi sele‎ksi pengangkatan direksi perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirto Aji, kepada Bupati Wonosobo.

Plt Kepala Ombudsman Kantor Perwakilan Jateng, Sabarudin Hulu, mengatakan laporan tersebut terkait seleksi administrasi terhadap Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirto Aji Wonosobo.

"Laporan sudah kita serahkan kemarin, ada tiga rekomendasi yang kita layangkan dalam laporan itu," kata Sabarudin, Jumat (21/6).

Disampaikan, dalam ‎seleksi Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM, tim panitia seleksi (pansel) dinilai telah melanggar aturan-aturan yang ditetapkan.

Yakni, terkait batasan usia minimal dan maksimal direksi.

‎"Ada kesalahan prosedural pada saat melakukan tahapan seleksi sesusai dengan aturan yang berlaku.

Umur peserta yang mengikuti seleksi untuk menjadi dewan direksi itu sudah melebihi dari batas yang sudah ditentukan," ucapnya.

Dituturkan, ‎perundangan itu tercantum dalam Peraturan Pemetintah (PP) 54 /2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Peraturan Kementrian Dalam Negri (Permendagri) 37/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas Aggota Direksi PDAM.

Serta, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo 17/2007 mengenai PDAM Kabupaten Wonosobo. "Ada peserta seleksi yang melebihi batas umur.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...