• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Jateng Temukan Pelanggaran Sele ksi Pengangkatan Direksi PDAM Tirto Aji Wonosobo
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Selasa, 25/06/2019 •
 
ilustrasi tribun news

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Tengah

(Jateng), menyerahkan hasil berkas laporan hasil pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi sele ksi

pengangkatan direksi perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirto Aji, kepada Bupati Wonosobo.

Plt Kepala Ombudsman Kantor Perwakilan Jateng, Sabarudin Hulu, mengatakan laporan tersebut terkait seleksi

administrasi terhadap Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirto Aji Wonosobo.

"Laporan sudah kita serahkan kemarin, ada tiga rekomendasi yang kita layangkan dalam laporan itu," kata

Sabarudin, Jumat (21/6).

Disampaikan, dalam seleksi Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM, tim panitia seleksi (pansel) dinilai telah

melanggar aturan-aturan yang ditetapkan.

Yakni, terkait batasan usia minimal dan maksimal direksi.

"Ada kesalahan prosedural pada saat melakukan tahapan seleksi sesusai dengan aturan yang berlaku.

Umur peserta yang mengikuti seleksi untuk menjadi dewan direksi itu sudah melebihi dari batas yang sudah

ditentukan," ucapnya.

Dituturkan, perundangan itu tercantum dalam Peraturan Pemetintah (PP) 54 /2017 tentang Badan Usaha Milik

Daerah (BUMD), Peraturan Kementrian Dalam Negri (Permendagri) 37/2018 tentang Pemberhentian dan

Pengangkatan Dewan Pengawas Aggota Direksi PDAM.

Serta, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo 17/2007 mengenai PDAM Kabupaten Wonosobo.

Lebih atau kurang dari satu hari saja tidak boleh," jelasnya

Karena itu, pihaknya mengeluarkan tiga rekomendasi.

Pertama, Bupati diminta untuk melakukan evaluasi dan mengkaji ulang mengenai hasil seleksi tersebut.

Kedua, meminta kepada Bupati untuk membatalkan hasil seleksi itu.

"Serta meminta pembentukan tim khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap tim panitia seleksi, yang sudah

melanggar peraturan itu," paparnya.

Ditambahkan, Ombudsman Kantor Perwakilan Jateng memberi waktu 14 hari untuk konsultasi, terhitung sejak

laporan diserahkan.

Menurutnya, Pemkab punya waktu 30 hari untuk menjalankan rekomendasi yang diberikan.

"Bila dalam waktu 30 hari tidak ada respon, maka persoalan ini akan kami limpahkan ke Ombudsman RI di Jakarta,

dan bisa jadi diteruskan ke Kemendagri untuk dilakukan pembinaan terhadap Bupati," ucap dia. (yan)










Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...