Ombudsman Jateng Temukan Data MI Belum Terintegrasi PPDB Tingkat SMP di Kudus

detikOne.com - Jawa Tengah -Â Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah mengawasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 Tingkat SMP di SMP Negeri 2 Jati, dan SMP Negeri 1 Kabupaten Kudus (17/06). Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dipimpin oleh Kepala Keasistenan Pencegahan, M. Agus Ardyansah.
PPDB SMP Tahun 2019 Kabupaten Kudus di SMPN 2 Jati dan SMP N 1 Kudus dimulai pada 17, Juni 2019 hingga 18, Juni 2019. Pendaftaran melalui jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali dengan besaran masing-masing 5% dari daya tampung sejumlah 240 siswa baru yang terbagi dalam 8 rombongan belajar.
Kepala Keasistenan Pencegahan, M. Agus Ardyansah mengatakan, Tim Ombudsman Jateng menemukan bahwa pendaftaran PPDB 2019 SMPN di Kabupaten Kudus jaringan online yang terhubung dengan website Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus terganggu. "Kedua sekolah tersebut mengantisipasi PPDB online siswa melalui tim operator input data," jelasnya.
Berbekal data website Dinas Pendidikan, calon siswa hanya dapat mengunduh secara online formulir pendaftaran yang kemudian para siswa dan wali murid mendatangi sekolah yang dituju. Setelah mendapat nomor kendali oleh petugas pendaftaran, siswa/wali murid mereka mendatangi meja verifikasi data pendaftaran dan memperoleh nomor kontrol berkas PPDB online.
"Kemudian bergeser pada meja operator input data pendaftaran dan terahir
menyerahkan berkas pada meja petugas pengesahan," ungkapnya.
Tim Ombudsman mendapati anak siswa/siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI)/SD (Islam) yang mendaftar di SMP Negeri tersebut nilainya belum terintegrasi di data base Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus. Sehingga harus di input secara manual oleh
petugas operator input data.
"Kami juga menemukan seorang calon siswi perempuan yang berdasarkan prestasinya meraih prestasi sebagai juara 1 nasional panjat tebing Indonesia kelompok umur XIII-2018. Dapat langsung diterima di SMPN 2 Jati tanpa menunggu pengumuman hasil akhir PPDB SMP Negeri," bebernya.
 Pihaknya juga
mengatakan bahwa, Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 telah mengatur mengenai
jalur penerimaan siswa didik. "Hal ini juga sesuai keputusan Kepala Dinas
Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Kudus Nomor: 422.1/97/09.02/2019
tentang Juknis PPDB Pada SMP dan SD Negeri Kab. Kudus Tahun Pelajaran
2019/2020," tandasnya. (OMBDS/MUN)  Â








