• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Jambi Terima 4 Laporan Pungli di Sekolah, Ini Langkah Ombudsman
PERWAKILAN: JAMBI • Kamis, 19/09/2019 •
 
Tribunjambi/Zulkifli

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sedikitnya sudah ada empat kasus Pungli di sekolah yang dilaporkan di Ombudsman Perwakilan Jambi.

Pihak Ombudsman masih menunggu hasil kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk menyelesaikan masalah pungutan liar (Pungli) di sekolah. 

Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi Jafar Ahmad mengatakan pihaknya sebenarnya ingin menyelesaikan persoalan pungli di sekolah ini secara keseluruhan, tidak hanya kasus yang telah dilaporkan saja.

Jafar menyebut, ada empat kasus pungli yang dilaporkan kepada Ombudsman perwakilan Jambi. Keempat laporan tersebut terjadi di kabupaten yang berbeda.   

Namun dirinya enggan menyebutkan secara detil sekolah mana dan di kabupaten apa saja. Dan dia meyakini, masih ada kasus serupa, namun tidak dilaporkan.   

"Yang masuk ke kami itu ada empat laporan. Kasusnya di SMA, SMK, dan ada satu di SMP. Termasuk di Kota Jambi ada laporannya," katanya.    

Rabu lalu, sebut Jafar, pihaknya telah memanggil pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Inspektorat serta Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jambi untuk membahas persoalan tersebut.

Pada saat itu, didapat kesepakatan bahwa persoalan pungli akan diselesaikan oleh Dinas Pendidikan terlebih dahulu.

Disdik diberikan waktu selama tujuh hari kerja untuk menyelesaikan persoalan pungli di empat sekolah yang dilaporkan. Kemudian diberikan waktu 14 hari kerja untuk melakukan sesialisasi mengenai pungli di seluruh sekolah yang menjadi kewenangannya.

"Kami serahkan ke instansi berwenang terlebih dahulu," katanya.

Jafar mengatakan, seluruh pungutan sifatnya tidak ada yang legal. Sebab, hingga saat ini tidak ada payung hukum yang memperbolehkan dilakukan pungutan.

Namun, persoalannya, ada sekolah yang terlanjur sudah memungut uang dari orang tua siswa, dan sudah dipergunakan. Untuk itu, sekolah harus bisa mempertanggung jawabkan kemana uang itu digunakan.

"Harus jelas untuk beli apa, disertai dengan bukti yang jelas pula. Nanti akan dilakukan supervisi. Jika uang itu belum dipergunakan seluruhnya, maka sekolah wajib mengembalikan uang sisa pungutan itu kepada orang tua," katanya.

Jika pungutan itu ingin dilegalkan, lanjut Jafar, maka sekolah harus meminta surat pernyataan dari orangtua siswa untuk menyetujui pungutan. Jika ada orang tua yang tidak setuju, maka uang harus dikembalikan.

"Yang jadi persoalan, ada tidak niat sekolah untuk mengembalikan jika orangtua tidak setuju," katanya.

Pihaknya menunggu hasil turun Disdik ke sekolah-sekolah yang dilaporkan. Menurutnya, sudah mulai ada laporan yang masuk. Dia mengatakan, jika Disdik tak mampu menyelesaikan persoalan, Ombudsman akan mengambil alih dan menyelesaikan secara mandiri.

"Berarti yang bersangkutan tidak kompeten untuk menyelesaikan persoalan," katanya.

Ketika disinggung kemungkinan melegalkan pungutan, Jafar mengatakan bisa saja. Karena ada Surat Edaran dari Kemendikbud bahwa pungutan bisa dilakukan, jika ada aturan di daerah.

Dia mencontohkan di Sumatera Barat (Sumbar), ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang pungutan.

"Selama belum ada aturan, maka semua pungutan di Provinsi Jambi sifatnya ilegal," pungkasnya.

Ombudsman Jambi Terima 4 Laporan Pungli di Sekolah, Ini Langkah Ombudsman (Zulkifli/Tribunjambi.com) 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...