• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Jambi Soroti Dugaan Penyelewengan Anggaran
PERWAKILAN: JAMBI • Kamis, 18/02/2021 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi Dr Jafar Ahmad

JAMBI - Ombudsman RI Perwakilan Jambi menyoroti adanya dugaan penyelewengan anggaran di salah satu kelurahan di Kecamatan Jambi Timur, pada tahun anggaran tahun 2020 lalu.

Temuan dari jambi-independent.co.id,  pada tahun anggaran tahun 2020, salah satu kelurahan di Kecamatan Jambi Timur mengusulkan anggaran untuk pembangunan atau perbaikan sejumlah Pos Kamling dan Posyandu di salah satu RT nya. Padahal Posyandu di RT tersebut masih dalam keadaan baik, namun dianggarkan sebesar Rp 20 Juta untuk pembangunan. Sedangkan Pos Kamling yang pembangunannya dianggarkan Rp 5.891.125 merupakan bantuan CSR dari perusahaan serta bantuan dari warga. 

Menanggapi hal tersebut Ombudsman RI Perwakilan Jambi menghimbau pihak Kecamatan Jambi Timur untuk menelusuri kebenaran dari kasus tersebut. "Kita menghimbau pihak kecamatan untuk menelusuri kasus tersebut, benar atau tidak telah terjadi penyelewengan anggaran", kata Dr Jafar Ahmad, Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Kamis, 18 Februari 2021.

Kemudian, Ombudsman RI Perwakilan Jambi tentu berharap agar dugaan tersebut tidak ditemukan, namun apabila dalam penelusuran ditemukan ada penyelewengan anggaran Ombudsman meminta meminta pihak Kelurahan untuk melakukan pengembalian anggaran sesuai dengan mekanisme dari Badan Pengawas Keuangan (BPK). "Kita tentu berharap dugaan tersebut tidak benar terjadi, namun jika ditemukan sementara ini kita minta pihak Kelurahan untuk mengembalikan anggaran tersebut ke Negara sesuai dengan mekanisme dari BPK", kata Jafar Ahmad. 

Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik akan turut andil mengawasi dugaan penyelewengan anggaran tersebut. Ombudsman mengajak masyarakat turut aktif melaporkan bila mana memang terjadi indikasi maladministrasi. Masyarakat dapat melaporkan dugaan maladministrasi dengan mengunjungi Kantor Ombudsman Jambi di Jalan Empu Sendok No. 07, RT.17, RW.05 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi 36121. Atau juga dapat melalui layanan telepon atau WA di Telp. 0741-3066814, WA 08119593737, serta melalui Emailjambi@ombudsman.go.id.(*/sm)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...