• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Jambi Rakor Dengan KPK RI, Bahas 4 Isu Penting Pelayanan Publik
PERWAKILAN: JAMBI • Senin, 29/04/2024 •
 
Ombudsman Jambi Rakor Dengan KPK RI, Bahas 4 Isu Penting Pelayanan Publik

Jambi - Buruknya pelayanan publik berpotensi menghasilkan terjadinya tindakan maladministrasi. Berawal dari situlah biasanya tindak pidana korupsi (tipikor) terjadi. 

Untuk mecegah agar tidak terjadi tipikor, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, Saiful Roswandi beserta jajarannya menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Kepala Satuan Tugas Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Kasatgas Korsupgah) I KPK RI, Harun Hidayat yang didampingi PIC Korsupgah Wilayah Jambi Surya Wiharsa dan PIC Korsupgah Wilayah Bengkulu Much Soffan. Rakor tersebut berlangsung diruang rapat Kantor Perwakilan Ombudsman Jambi pada Jumat (26/04/2024)  pukul 08.30 WIB sampai selesai.

Dalam rakor tersebut, teredapat empat isu penting yang dibahas yakni pertama terkait pelayanan kesehatan, pendidikan (PPDB), administrasi pemerintahan, dan pertanahan. Kedua, terkait soal ketidakpatuhan kepala daerah dalam menjalankan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan Ombudsman RI. Ketiga, terkait Penilaian Pelayanan Publik bagi 11 Kabupaen/Kota Provinsi Jambi. Keempat, soal layanan pajak dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Adapun kesimpulan rakor tersebut menyepakati agar KPK RI memonitor kinerja pemerintah daerah terutama dalam penanganan layanan publik di empat sektor bidang diatas. Kemudian Ombudsman RI juga meminta agar KPK RI turun tangan dalam menindak prilaku kepala daerah yang dinilai tidak taat aturan karena hal itu berpotensi terhadap prilaku koruptif.

"Kita melihat bahwa potensi awal tipikor itu terjadi bila kepala daerah tidak taat aturan. Kalau kepala daerah sudah tidak taat aturan, maka para bawahan berpotensi melakukan maladministrasi. Karena tidak ada teladan. Disitulah pintu masuk terjadi korupsi," ujar Saiful Roswandi.

Oleh sebab itu. Saiful meminta agar KPK RI turun tangan melakukan pencegahan terhadap kepala daerah yang dinilai ingkar mematuhi peraturan perundang-undangan.

"Kami melihat, di Jambi masih ada kepala daerah yang tidak taat aturan. Tindakkan korektif dari Ombudsman RI masih ada yang tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah. Kuat dugaan, prilaku koruptif masih kuat melekat pada kebijakannya. Hal itulah kami minta KPK RI memberikan supervisi," tegas Saiful Roswandi.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...