Ombudsman Jambi Imbau 169 Kades Terpilih di Merangin Jauhi Maladministrasi

Jambi - Pada Selasa (14/06/2022) telah dilaksanakan pelantikan 169 Kepala Desa yang ada di Kabupaten Merangin. Pelantikan massal ini dilaksanakan setelah dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2022 beberapa waktu lalu yang menghasilkan 169 Calon Kades Terpilih.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Jambi, Abdul Rokhim menyampaikan beberapa pandangan terhadap pelantikan tersebut. Ia menyebutkan bahwa para Kepala Desa tersebut agar memahami secara komprehensif regulasi-regulasi terkait pemerintahan desa.
Menurut Rokhim, pemahaman terhadap regulasi menjadi acuan bagi Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya. "Dengan pemahaman terhadap tugas dan fungsi serta implementasi terhadap tugas dan fungsi tersebut, membuat aparatur negara terhindar dari praktik maladministrasi," ujarnya saat memberikan tanggapannya pada Selasa (14/06/2022) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Jambi.
Kedua, Rokhim berpesan agar para Kepala Desa menjauhi praktik pungli dan gratifikasi. Menurutnya, pelayanan publik di tingkat bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sangat rentan dengan pungli. Ketiga, Rokhim berpesan agar Kepala Desa memahami dan menjauhi tindakan maladministrasi. Maladministrasi sendiri memiliki banyak bentuk, mulai dari penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, dan lainnya.
"Jauhilah praktik maladministrasi karena setiap tindak korupsi berawal dari maladministrasi," ujar Rokhim.
Sebagai informasi,Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang diberi wewenang untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang kegiatannya menggunakan anggaran APBN dan atau APBD, baik keseluruhan maupun sebagian. Seluruh masyarakat dapat membuat laporan ke Ombudsman RI dengan memenuhi persyaratan formil serta materil. Di Provinsi Jambi, Ombudsman RI memiliki Kantor Perwakilan yang terletak di Jalan Empu Sendok Nomor 7, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.








