• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Jambi Dorong Sosialisasi Pengurusan Izin Bagi Pelaku UMKM - Tribun Jambi
PERWAKILAN: JAMBI • Sabtu, 17/04/2021 •
 
Ombudsman RI Perwakilan Jambi melalui Plt, Indra, SH

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -Ombudsman RI Perwakilan Jambi mendorong sosialiasi pengurusan izin bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Provinsi Jambi guna mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Berdasarkan temuan media, terdapat 400 pelaku UMKM di Kelurahan Sungaiputri, namun sebagian besar tidak memiliki izin karena kurangnya informasi cara mengurus perizinan.

"Sebagian besar pelaku usaha yang bermodal Rp 50 juta, belum punya izin usaha. Pengurusan memang berada di pihak kecamatan, dan selama ini warga tidak mengetahui cara mengurusnya gimana. Waktu pendataan terakhir, juga lantaran warga ingin mendaftar untuk mendapat bantuan", kata Efrin, Lurah Sungai Putri, Selasa, (13/4/2021).

Berangkat dari informasi tersebut, Indra selaku Plt Kepala Ombudsman RI meminta agar seluruh Kecamatan yang berada di Provinsi Jambi untuk menggalakkan program sosialisasi pengurusan izin bagi pelaku UMKM.

"Untuk pihak Kecamatan tolong galakkan sosialisasi cara mengurus perizinan usaha bagi pelaku UMKM, apalagi ini terkait dengan pemberian bantuan sosial yang dapat berdampak positif bagi perekonomian masyarakat selama pandemi Covid-19 ini," kata Indra.

Sambungnya, Indra meminta agar pihak RT serta Kelurahan juga turut membantu untuk mensosialisasikan cara mengurus perizinan usaha tersebut dari mulai pendataan.Ombudsman RI Perwakilan Jambi sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik membuka layanan konsultasi dan laporan masyarakat terkait perizinan bagi pelaku UMKM.

"Jangan segan, jika terjadi maladministrasi seperti tidak dilayani, ada pungli, dipersulit dan sebagainya dalam pengurusan perizinan usaha ini, silahkan konsultasi atau lapor ke kami," kata Indra.

Masyarakat, khususnya pelaku UMKM dalam hal ini dapat melaporkan dugaan maladministrasi dengan mengunjungi Kantor Ombudsman Jambi di Jalan Empu Sendok No. 07, RT.17, RW.05 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi 36121.Atau juga dapat melalui layanan telepon atau WA di Telp. 0741-3066814, WA 08119593737, serta melalui Email jambi@ombudsman.go.id.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...