Ombudsman Jakarta Raya Terima Audiensi BP3MI, Bahas Penguatan Pengawasan Perlindungan Pekerja Migran

Jakarta - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jakarta Raya menerima audiensi Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DKI Jakarta pada Senin (22/12/2025) dalam rangka memperkuat pengawasan pelayanan publik di bidang perlindungan pekerja migran Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Audiensi dipimpin oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jakarta Raya Dedy Irsan, didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Mochamad Arief Wibowo, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Siska Oktaviani, serta Kepala Keasistenan Pemeriksaan Hasidin Samada. Sementara dari BP3MI DKI Jakarta dipimpin oleh Kepala BP3MI Arman Muis.
Pertemuan tersebut menjadi forum koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia. Dalam audiensi itu, Ombudsman Jakarta Raya menegaskan peran pengawasan pelayanan publik terhadap pelaksanaan tugas BP3MI, khususnya pada proses penempatan dan perlindungan pekerja migran di wilayah Jakarta Raya.
Selain menyoroti aspek pengawasan, Ombudsman Jakarta Raya juga menekankan pentingnya kontribusi pekerja migran Indonesia dalam mendukung perekonomian dan pembangunan nasional, sehingga perlindungan terhadap mereka harus menjadi perhatian bersama.
Dalam kesempatan tersebut, BP3MI DKI Jakarta menyampaikan bahwa setiap tahun sekitar 40.000 pekerja migran tercatat berangkat melalui wilayah kerjanya, baik melalui jalur perusahaan, jalur mandiri, maupun jalur pemerintah. Dari jumlah tersebut, pekerja migran masih menghadapi berbagai risiko dan kerentanan, baik sebelum keberangkatan, selama bekerja, maupun setelah kembali ke tanah air.
BP3MI DKI Jakarta juga mengungkapkan sejumlah tantangan dalam pelaksanaan tugas, antara lain keterbatasan kewenangan dalam penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memerlukan koordinasi intensif dengan Kepolisian. Selain itu, BP3MI hampir setiap hari menangani kasus deportasi pekerja migran non-prosedural serta memfasilitasi pemulangan pekerja migran dari luar negeri.
Audiensi tersebut turut menyoroti urgensi pengawasan terhadap jalur penempatan pekerja migran. Perbedaan mekanisme antara jalur perusahaan dan jalur mandiri dinilai masih membuka celah terjadinya maladministrasi hingga tindak pidana. Kondisi ini meningkatkan kerentanan pekerja migran, terutama akibat pemalsuan dokumen, praktik percaloan, serta iming-iming upah tinggi yang berujung pada keberangkatan non-prosedural dan risiko TPPO.
Ombudsman Jakarta Raya menegaskan perannya sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik yang menjalankan fungsi penerimaan laporan masyarakat, pemeriksaan, serta pemberian rekomendasi kepada penyelenggara layanan. Ombudsman Jakarta Raya juga mengapresiasi upaya BP3MI DKI Jakarta dalam menangani berbagai persoalan pekerja migran sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, tanpa membedakan status keberangkatan pekerja migran.
Melalui audiensi ini, Ombudsman Jakarta Raya mendorong penguatan sinergi antarlembaga serta menyatakan kesiapan untuk meningkatkan pengawasan dan perbaikan tata kelola pelayanan perlindungan pekerja migran Indonesia. Ombudsman juga menegaskan komitmennya untuk membangun koordinasi berkelanjutan dengan BP3MI guna memastikan pemenuhan hak-hak pekerja migran secara lebih optimal.








