• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Jakarta Raya Sukses Selenggarakan Lima Kegiatan Ombudsman On The Spot Sepanjang 2025
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Kamis, 11/12/2025 •
 
Pelaksanaan Kegiatan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Masyarakat On The Spot di MPP Provinsi DKI Jakarta

Jakarta - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jakarta Raya merupakan kantor perwakilan Ombudsman RI yang memiliki mandat melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya menerima konsultasi dan laporan masyarakat serta melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai hak dan mekanisme pengaduan pelayanan publik.

Sebagai upaya memperluas akses layanan pengaduan, sepanjang tahun 2025 Ombudsman Jakarta Raya berhasil menyelenggarakan lima kegiatan Ombudsman On The Spot (OOTS) di sejumlah lokasi strategis. Kegiatan ini merupakan langkah proaktif Ombudsman Jakarta Raya untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus memberikan ruang konsultasi, edukasi publik, dan penerimaan laporan secara langsung.

Pelaksanaan OOTS dilakukan di Mal Pelayanan Publik Kota Bogor pada 15-19 September 2025, Mal Pelayanan Publik Kota Depok pada 22-26 September 2025, dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bogor pada 29 September-3 Oktober 2025. Kegiatan kemudian berlanjut di Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi pada 3-7 November 2025, serta di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta pada 24 November dan 8-9 Desember 2025 yang dilaksanakan bersama Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI Pusat. Pelaksanaan di berbagai titik tersebut menunjukkan konsistensi Ombudsman dalam memastikan akses layanan pengaduan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat di wilayah kerja Jakarta Raya.

Melalui kegiatan OOTS, Ombudsman Jakarta Raya memberikan layanan berupa sosialisasi tugas dan kewenangan Ombudsman RI, konsultasi permasalahan pelayanan publik, penyebaran informasi publik, serta penerimaan laporan dugaan maladministrasi. Masyarakat juga memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagai penerima layanan, standar pelayanan publik, serta mekanisme penyampaian laporan sesuai ketentuan yang berlaku.

Permasalahan yang dikonsultasikan masyarakat selama kegiatan meliputi layanan administrasi kependudukan, pertanahan, kepolisian, pendidikan, kesehatan, serta layanan pemerintahan lainnya. Laporan yang telah memenuhi unsur formil dicatat untuk diproses lebih lanjut melalui mekanisme penanganan laporan Ombudsman, RI sedangkan laporan yang belum lengkap diberikan pendampingan dan arahan prosedural agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Selain memberikan layanan langsung kepada masyarakat, pelaksanaan OOTS memberikan dampak positif dalam meningkatkan literasi publik mengenai akses pengaduan pelayanan publik, mendorong keberanian masyarakat untuk melapor, mempercepat akses konsultasi, serta mendorong penyelenggara pelayanan publik agar lebih responsif terhadap keluhan masyarakat.

Kegiatan ini juga menjadi instrumen evaluasi dan bahan pelaporan rutin Ombudsman Jakarta Raya terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, sekaligus indikator efektivitas pendekatan layanan jemput bola di ruang publik. Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan pengaduan yang mudah dijangkau masyarakat serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan maladministrasi pelayanan publik. Seluruh layanan Ombudsman RI diberikan secara gratis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(SS/ORI-Jakarta Raya)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...