• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Jakarta Minta Tambang Ilegal di Kota Depok Dihentikan
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Rabu, 09/10/2019 •
 

SEKOLAH Dasar Negeri Pondok Petir 03, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok hampir tertutup bekas galian tanah merah. Sementara, beberapa rumah di perumahan yang berada di sekitar SD itu kini hanya berjarak sekitar 20 cm hingga 50 cm dari jurang buatan akibat galian tanah merah.

Para siswa di sekolah itu mengalami gangguan ISPA, dampak dari galian tanah merah ilegal di tempat tersebut.

Bahkan tanah pekuburan juga hampir ambrol karena batas-batasnya habis dikeruk galian ilegal.

Di tempat yang berbeda, satu tiang saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) hanya menyisakan sedikit pondasi akibat galian ilegal di Kota Depok. Bukan tidak mungkin, jika pondasi SUTET itu tidak sanggup menahan beban maka bencana 'Black Out' akan terjadi lagi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan kondisi itu merupakan temuan dari hasil sidak lapangan dan proses pemeriksaan para pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas maraknya tambang dan galian Ilegal di Kota Depok.

"Kami melihat maraknya tambang dan galian Ilegal di Kota Depok bukan saja membahayakan lingkungan tatapi juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sekitarnya akibat pembiaran berlarut oleh pihak pihak berwenang," kata Teguh dari keterangan resmi, Rabu (9/10).

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Ombudsman Jakarta Raya menerima Laporan dari masyarakat terkait tambang tanah merah ilegal di sekitar SD Negeri Pondok Petir 03.

"Tujuan pemeriksaan untuk membuktikan bagaimana terjadinya maladministrsi dalam pengawasan, penindakan dan penegakan hukum terkait adanya tambang ilegal di wilayah Pondok Petir tersebut," jelas Teguh.

Tim Pemeriksa telah meminta keterangan sebanyak 9 instansi di Pemkot Depok termasuk Pejabat dari Polsek Sawangan dan Polresta Depok.

Dari keterangan yang telah disampaikan itu, Tim Pemeriksa menyimpulkan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) bahwa telah terjadi maladministrasi sehingga menyebabkan tambang ilegal tersebut dapat leluasa beroperasi di wilayah Pondok Petir tanpa terkena sanksi ataupun menimbulkan efek jera.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim pemeriksa mengurai keterlambatan dalam merespon aktivitas tambang ilegal, ketidaktegasan dalam menegakan peraturan dalam pengawasan dan penertiban tambang ilegal, lemahnya koordinasi antar instansi di wilayah Kota Depok, serta penegakan Hukum tambang ilegal tersebut," sebutnya

Selain merugikan masyarakat sekitar, aktivitas tambang ilegal tersebut juga melanggar ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, dan Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Teguh menegaskan bahwa salah satu hal yang harus dilakukan terkait adanya tambang ilegal adalah penegakan hukum.

"Penanganan tambang ilegal, apalagi hal ini terjadi berulang dan di beberapa titik, maka dalam tindakan korektif kami salah satunya meminta Kapolresta Depok memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan serangkaian penyelidikan/penyidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang pertambangan," terangnya

Ketegasan dalam penegakan hukum ini penting karena kejadiannya terus berulang. Lanjut Teguh, Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 menjadi dasar hukum yang cukup.

Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,".

Tidak hanya berhenti pada proses penegakan hukum, guna mencegah maraknya tambang ilegal agar tidak meluas serta terjadi berulang, Ombudsman Jakarta Raya juga meminta Wali Kota Depok melaksanakan serangkaian tindakan korektif, termasuk mengevaluasi kinerja Kepala Satpol PP dan Kepala DPMPSTP atas tindakan Maladministrasi yang mengakibatkan penanganan tambang ilegal menjadi berlarut serta menimbulkan kerusakan lingkungan.

"Kami akan melakukan pemantauan pelaksanaan tindakan korektif dari LAHP tersebut agar pengawasan terhadap tambang ilegal ditingkatkan serta ada tindakan tegas sesuai prosedur dan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH)," sebut Teguh.

Namun selain memantau kinerja aparat terkait, Teguh juga mendorong masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI selaku Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik jika pengaduannya tidak tidak ditanggapi atau direspon oleh pejabat terkait.

"Awasi, tegur, dan laporkan kepada kami," pungkasnya. (OL-2)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...