• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Jabar Sayangkan Kasus Pungli di SMPN 2 Bandung
PERWAKILAN: JAWA BARAT • Rabu, 20/02/2019 •
 
Kepala Ombudsman Jawa Barat Haneda Sri Lastoto saat diwawancarai rekan media

Bandung - Ombudsman Perwakilan Jawa Barat menyayangkan masih adanya kepala sekolah yang terlibat pungutan liar. Kasus itu menurutnya harus ada penanganan serius agar tidak kembali terulang.

Sebelumnya, Tim Satgas Saber Pungli Jawa Barat memerisa Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Bandung. Kepsek itu diduga melakukan pungutan liar kepada orang tua siswa untuk pembangunan taman di sekolah.

"Sangat disayangkan kalau ini terjadi. Karena untuk sektor pendidikan itu memang menjadi laporan Saber Pungli secara nasional juga tertinggi," ucap Kepala Ombudsman Perwakilan Jabar Haneda Sri Lastoto, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (20/2/2019).

Menurut dia, harusnya kasus pungutan liar semacam ini tidak perlu terjadi. Karena secara aturan juga jelas, sekolah diperbolehkan meminta sumbangan asal tidak dipatok besarannya dan tidak bersifat wajib.

"Di aturan itu, dibedakan untuk memungut kewenangan siapa dan ajak partisipasi dalam bentuk sumbangan itu kewenangan siapa. Kemarin salahnya (di SMPN 2) sekolah meminta secara langsung (dan ada nominalnya). Kalau sumbangan itu tidak boleh ditentukan," ucapnya.

Baca juga: Periksa Kepsek SMPN 2 Bandung, Satgas Saber Pungli Temukan Bukti

Haneda juga mendukung langkah tegas yang dilakukan Tim Saber Pungli. Tapi tetap harus melihat bukti dan fakta yang ada dalam proses pungutan tersebut.

"Kalau memang ada bukti muncul seperti (permintaan) Rp500 ribu mau tidak mau penegakan hukum menjadi dasar jangan ragu dan jangan segan untuk memastikan proses berjalan," katanya.

Dia juga mengimbau agar pihak sekolah selalu melakukan sosialiasi saat akan meminta sumbangan kepada orang tua siswa. Hal itu menurutnya penting agar setiap orang tua siswa tidak salah paham terkait sumbangan yang diberikan.

"Yang penting proses sosialisasi jangan dianggap sederhana. Karena itu bicara mengenai hak dan kewajiban. Misalnya karena ada fasilitas yang kurang dari pemerintah untuk akses pendidikan untuk anak didiknya meminta kerelaan. Sifat kerelaan itu seperti apa mengikat atau tidak, terus jangan ditentukan besarannya," ujarnya.

(mso/ern)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...