• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Jabar Awasi Operasi Terpadu Tertib Kendaraan Bermotor
PERWAKILAN: JAWA BARAT • Jum'at, 09/03/2018 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat dalam Acara Operasi Terpadu Tertib Kendaraan Bermotor (9/3/2018)

BANDUNG - Potensi pajak kendaraan di wilayah Bandung Barat sekitar 615.814, itu terdiri dari kendaraan roda dua, empat, dan seterusnya.

Melihat itu Pjs Walikota Bandung, M. Solihin, mengatakan, potensi raihan pajak jangan sampai dibiarkan karena sangat besar.

"Kalau potensi yang besar ini tidak kita raih berarti kan pajaknya sangat besar. Padahal pajak itu akan dipergunakan untuk pembangunan di provinsi maupun di Kota Bandung. Jadi jangan sampai dibiarkan," jelasnya, usai apel operasi terpadu tertib kendaraan bermotor (Intensifikasi Pemungutan Pajak/Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU)), di Jln. Pajajaran, Kel Arjuna, Kec Cicendo, Jumat (9/3/2018).

"Kalau dalam satu hari perolehan pajak bisa sampai Rp 100 - Rp 200 juta, bisa dibayangkan kalau dilakukan terus-menerus. Berapa rupiah yang kita dapatkan dalam bentuk uang dan itu yang akan kita gunakan untuk pembangunan," imbuhnya.

Untuk KTMDU ini, lanjutnya, harus melibatkan aparat kewilayahan camat, lurah, RT, dan RW.

Kepala Cabang Samsat Bandung Barat, A.E Toyibat, mengatakan, jumlah kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) ada 164 unit kendaraan. Namun, setelah ada operasi terpadu ini, jumlah KTMDU jadi berkurang setengahnya.

"Kami di sini hanya mengingatkan dan menjemput bola. Siapa tahu pengendera lupa bayar pajak dengan operasi ini jadi bayar. Atau, yang tidak bawa uang bisa membayara nanti sesuai kemampuannya. Kalau soal penilangan, itu tufoksi kepolisian," jelas Toyibat seraya mengatakan wilayah Samsat Bandung Barat meliputi 9 kecamatan.

Di tempat yang sama Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Hanaeda Sri Lastot, mengatakan kehadirannya dalam operasi terpadu itu sebagai bagian koordinasi.

"Kita lihat bagaimana pelayanan publiknya, diharapkan sesuai SOP berlaku. Kita ingin melihat dari proses penghentian kendaraan, pemeriksaan hingga tahapan-tahapan selanjutnya," jelas Hanaeda.

Soal kenungkinan ada keluhan pelayanan publik, pihaknya menyarankan jika memang terjadi maka sampaikan keluhan itu ke internal dahulu, biar tahu di-komplain. Kalau tidak direspon maka bisa disampaikan ke lembaga lain.

"Ombudsman sendiri menerima bahkan menyuruh melapor jika memang ada yang tidak berkenan," tegas Haneda. (Vie)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...