Ombudsman Investigasi Dugaan Maladministrasi

WONOSOBO - Ombudsman RI Jawa Tengah tengah mendalami dugaan maladministrasi dalam penerimaan bakal calon kepala desa di dua desa yang dilakukan Pemkab Wonosobo. Kedua desa tersebut, yakni Desa Karangrejo, Kecamatan Selomerto dan Desa Rogojati (Sukoharjo). Asisten Ombudsman RI Jawa Tengah, Sabarudin Hulu menyebutkan, pihaknya telah mendapat aduan dari masyarakat mengenai dugaan maladmistrasi bakal calon kades yang ingin mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada Desember 2018 mendatang. Laporan yang masuk mengenai pelayanan penerimaan bakal calon kepala desa, baik di Desa Rogojati maupun Desa Karangrejo.
Laporan tersebut, diduga adanya maladministrasi berupa penyimpangam prosedur dalan seleksi penerimaan bakal calon kepala desa sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Wonosobo No 12/2018 dan Perda No 3/2018. "Kami sengaja datang langsung ke Wonosobo untuk meminta klarifikasi dari Pemkab Wonosobo tentang bagaimana pemantauan dan pengawasan terhadap panitia seleksi pemilihan kepala desa. Kami masih akan mengkonfirmasinya dan melakukan investigasi, mendalami terhadap data yang diberikan. Kami juga akan melakukan investigasi di lapangan di kedua desa tersebut,'' beber Sabarudin saat di Wonosobo untuk melakukan klarifikasi kepada Pemkab Wonosobo, kemarin.
Beri Jawaban
Dari penjelasan Pemkab Wonosobo mengenai permasalahan di dua desa tersebut, di Desa Rogojati memang ada keterlambatan dalam penyerahan berkas pendaftaran bakal calon kepala desa. Sementara di Desa Karangrejo, ada peraturan yang melarang bakal calon kepala desa yang pernah terancam pidana lebih dari lima tahun penjara. ''Kecuali dalam waktu lima tahun kemudian, secara jujur dan terbuka menyampaikan kepada publik bahwa yang bersangkutan sudah pernah menjadi narapidana. Oleh karena itu kami dari Ombudsman Jawa Tengah, tentunya masih akan melakukan investigasi secara mendalam terkait laporan permasalahan tersebut, apakah memang ada pelanggaran atau penyimpangan prosedur yang dilakukan panitia seleksi,'' beber dia.
Terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Wonosobo, Tono Prihatono mengaku pihaknya telah memberikan jawabanjawaban dalam klarifikasi yang dilakukan pihak Ombudsman.
Landasan yang menjadi pijakan Pemkab Wonosobo yakni Perda No 3/2018 yang merupaakan perubahan atas Perda No 1/2016 tentang Pilkades dan Perbup No 12/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Wonosobo No 1/2016. ''Mereka ingin melakukan klarifikasi kepada pemkab dan kami telah memberikan jawaban.
Nanti Ombudsman yang akan menyimpulkan seperti apa hasilnya. Karena selain kepada pemkab, Ombudsman juga melihat langsung di desa-desanya, jadi ya hasilnya nanti sama pihak Ombudsman,'' terang dia.








