• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman: Insiden Stempel Harus Jadi Pelajaran bagi ASN
PERWAKILAN: ACEH • Senin, 24/06/2019 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. H. Taqwaddin Husin, S.H, S.E, M.S. Foto by Dokumen Ombudsman

ACEHTREND.COM, Banda Aceh - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin mengatakan, insiden salah stempel dalam LKPJ Bupati Kabupaten Pidie harus menjadi pelajaran penting bagi semua ASN agar lebih mengutamakan kecermatan dalam melaksanakan tugasnya.

"Karena akibat kealpaan ini bisa berimplikasi pada legalitas perbuatan hukum pemerintahan," ujar Dr. Taqwaddin saat dimintai pendapatnya terkait hal ini, Jumat sore (21/6/2019).

Secara fakta kata dia, sudah nyata bahwa ada yang tidak tepat dalam LKPJ Bupati Pidie tersebut. Hal itu menurutnya tidak sesuai dengan standar etika ASN yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Dalam ketentuan tersebut diatur mengenai kode etik dan kode perilaku, antara lain, agar Pegawai ASN melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin," ujarnya.

Terkait hal ini, sudah ada pernyataan dari Wabup Pidie bahwa itu adalah kekhilafan dan bukan sabotase. Hal ini juga sudah direspons oleh Plt Gubernur Aceh yang memerintahkan Inspektur Aceh untuk melakukan pemeriksaan.

Baca: Terkait Stempel Tiruan di Pidie, Plt Gubernur Perintahkan Sekda Ambil Tindakan

"Jadi sebaiknya kita tunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat apakah hal ini merupakan kelalaian atau kesengajaan," katanya.[]


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...