• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Ingin Pemkot Biayai SMA/SMK
PERWAKILAN: JAWA TIMUR • Senin, 27/08/2018 •
 
Asisten Ombudsman RI Jawa Timur Vice Admira Firnaherera (foto by muslih)

Surabaya - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jatim menyarankan Pemkot menyediakan anggaran untuk membantu SMA/SMK. Menurut ORI, selama ada cantolan hukum yang pasti, Pemkot tetap punya kewenangan memberikan bantuan pendaki SMA/SMK sudah menjadi domain Pemprov.

Hal tersebut dipaparkan dalamworkshop Diseminasi Hasil Penelitian ORI Jatim di 38 Kabupaten/Kota di Jatim. Pemantauan lapangan dilakukan sejak UU Nomor 23 Tahun 2014 berlaku efektif sejak 2016. Ada tiga poin besar yang menjadi perhatian ORI Jatim. Yakni, nasig GTT/PTT, bantuan bagi siswa kurang mampu, serta perbaikan dan perawatan infrastruktur sekolah.

Masalah GTT/PTT rupanya masih menjadi momok hingga kini. Koordinator bidang pendidikan ORI Jatim Vice Admira menjelaskan beberapa temuannya selama pemantauan ke GTT/PTT di daerah. Termasuk Surabaya. Sejatinya, sudah ada petunjuk teknis dari Pemprov untuk bantuan kesejahteraan GTT/PTT. Tetapi, dalam praktiknya, ternyata banyak potensi maladministrasi.

Misalnya, di Surabaya GTT/PTT tidak mendapat SK Penugasan. Hanya SK Kesejahteraan. Akibatnya, para GTT/PTT tersebut tidak bisa menerima gaji dari dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Melainkan hanya dari SPP. "Ini ditemukan khususnya di Surabaya dan Gresik," jelas Vice kemarin.

Hal itu juga menimbulkan blunder pemahaman tentang tambahan penghasilan tersebut. Di sebagian daerah, nilai gaji tambahan Rp 750 ribu tersebut termasuk subsidi sekolah. Sebagian lagi memasukkannya dalam tambahan penghasilan.

Selain itu, hampir di setiap sekolah para guru mengeluhkan sulitnya mendapat Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Persyaratan untuk mendapatkan NUPTK, lanjutnya, terbilang sulit. Diantaranya, penerima NUPTK harus berusia minimal 26 tahun. Padahal, GTT/PTT bisa diisi dengan pendidikan minimal SMA. Akibatnya, GTT/PTT yang aktif sejak baru lulus SMA harus menunggu hingga berusia 26 tahun untuk mendapat NUPTK.

Pemkot tidak memberikan bantuan secara masif ke SMA/SMK karena khawatir menyalahi Undang-undang. Namun, menurut ORI, bantuan tetap bisa diberikan melalui APBD.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga M. Syaiful Aris menyodorkan Undang-Undang Nomo 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

  Dalam dua instrumen hukum itu, dijelaskan bahwa sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasar prinsip keadilan, kecukupan, dan berkelanjutan. Pendanaan tersebut menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Daerah, dan masyarakat. Tidak lupa, mempertimbangkan kekuatan APBD daerah masing-masing. "Sejauh ini, peraturan ini masih aksis sehingga bisa dijadikan dasar," jelas Syaiful. (deb/c6/git)    


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...