Ombudsman Ingin DKI Sesuaikan Pergub PPDB dengan Permendikbud

CNN Indonesia | Rabu, 26/06/2019 05:33 WIB
Bagikan : Â Â Â
Â
Jakarta, CNN Indonesia --Â Ombudsman DKIÂ menilai Jakarta cenderung lebih
siap melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
nomor 51 tahun 2018 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)Â sistem zonasi. Alasannya karena Jakarta dinilai sudah
memiliki tingkat kualitas pengajar dan sarana prasarana sekolah yang baik.
"Seharusnya karena kualitas pendidikan sudah merata, anggaran besar.
Jakarta seharusnya bisa melakukan zonasi sesuai Permendikbud 51," ujar
Ketua Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho saat dihubungi, Selasa (25/6).
Namun, sambungnya Pergub DKI soal PPDB belum sepenuhnya sesuai dengan
Permendikbud 51 Tahun 2018 yang mengatur penerimaan siswa baru tersebut.
"Kami sih masih berharap Pergub yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI harusnya
sesuai Permendikbud 51 tahun 2018," ujar dia.
Sementara itu, Asisten Bidang III Ombudsman Jakarta Raya Rully Marullah
mengkritik inkonsistensi Kemendikbud dalam menerapkan Permendikbud soal PPDB.
Dia mengatakan tidak ada sanksi yang diberikan di dalam pasal Permendikbud
nomor 51 tahun 2018 tersebut.
Selain itu, sebelum penerapan, Rully mengatakan, Kemendikbud sudah mengetahui
bahwa ada sejumlah daerah yang tidak mengikuti Permendikbud tersebut.
"Ternyata Kemendikbud sudah mengumpulkan Disdik DKI, Jabar, Depok dan
Bekasi. Dan di situ juga Kemendikbud sudah tahu kalau DKI punya Pergub berbeda
tentang PPDB," ujar dia.
"Jadi arahannya dari Kemendikbud cuma melakukan pendekatan kewilayahan
yang berbeda dari daerah lainnya," katanya.
Dalam Permendikbud 51 ditegaskan porsi untuk siswa zonasi murni adalah 80
persen, jalur prestasi 15 persen, dan untuk orangtua yang pindah 5 persen.
Namun, DKI lewat Pergub 42 Tahun 2019 mengatur berbeda di mana jatah zonasi
menjadi lebih kecil dan berlapis.
Kemarin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Anies mengatakan ada perbedaan kuota zonasi
untuk tingkat pendidikan SD, SMP, dan SMA dibandingkan dengan Permendikbud 51.
Anies lewat pergub tersebut membagi pola berbeda untuk SD, SMP, dan SMA dalam
sistem yang diatur Permendikbud 51.
Untuk SD PPDB zonasi berbasis kelurahan memiliki porsi 70 persen, provinsi 25
persen, dan luar DKI hanya 5 persen. Kemudian SMP dan SMA, zonasi kelurahan 65
persen, luar kelurahan 30 persen, luar DKI hanya 5 persen.
"Lalu untuk SMK di sini itu praktis tidak ada jalur zonasi, dimana 90
persen itu siapa saja bisa daftar, lima persen untuk prestasi dan lima persen
untuk luar DKI," kata Anies usai rapat paripurna di DPRD DKI, Senin
(24/6).
Menurut Anies, pergub itu diterbitkan agar keberlanjutan rekrutmen
siswa tahun ke tahun di Jakarta tetap terjaga. Selain itu, ia pun ingin para
orang tua mendapatkan rasa tenang karena ada kepastian menyangkut sistem
rekrutmen sekolah.Â
"Karena orang tua mencari sekolah saja tegang, apalagi mencari sekolah
dalam suatu pergantian sistem. Karena itu, prinsipnya kami di Jakarta adalah
menghadirkan kepastian sehingga orang tua tenang," ujar mantan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tersebut.
Sementara itu, terkait kekisruhan dalam pelaksanaan PPDB Sistem Zonasi,
Mendikbud Muhadjir Effendy menyatakan hal tersebut akan diatur dalam Peraturan
Presiden (Perpres).
"Sedang dalam proses untuk dalam bentuk Perpres. Itu akan memetakan
seluruh populasi siswa sehingga nanti akan mudah menyesuaikannya termasuk
kekurangan guru, ketimpangan sarana prasarana," ujar Muhadjir, Jumat
(21/6).
Sistem zonasi menuai protes sejumlah orang tua murid di beberapa daerah,
seperti Jawa Timur dan Jawa Barat. Bahkan, di Jawa Timur PPDB sempat dihentikan
sementara.Â
Sistem zonasi yang menjadikan faktor jarak rumah dengan sekolah membuat orang
tua murid tidak dapat memasukkan anaknya ke sekolah yang selama ini dianggap
favorit meskipun prestasi anaknya memenuhi syarat.
"Kalau saya maunya lebih cepat lebih baik. Karena kita juga ingin menata
pendidikan Indonesia, lebih bisa diandalkan," katanya.
Muhadjir pun mengakui ada sebagian kecil pemerintah daerah yang belum siap
menjalankan PPDB sistem zonasi.