• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman ingatkan Kemenag Sumbar segera cabut izin operasi PT BMP
PERWAKILAN: RIAU • Kamis, 28/03/2019 •
 

Padang, (ANTARA) - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat mengingatkan Kementerian Agama setempat agar segera mengurus pencabutan izin operasi perusahaan penyedia jasa umrah PT Bumi Minang Pertiwi (BMP).

"Karena saat ini Direktur Utamanya sudah berstatus bermasalah secara hukum dan kantornya sudah ditutup jangan sampai Kemenag lupa melakukan pencabutan izin operasi," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Rabu.

Menurutnya yang berhak melakukan pencabutan izin usaha umrah adalah Itjen Kementerian Agama akan tetapi Kemenag Sumbar harus mengusulkan.

"Jika tidak segara dicabut dikhawatirkan ada yang menyalahgunakan izin tersebut karena sepanjang izin belum dicabut tentu bisa saja memberangkatkan jamaah," katanya.

Terkait dengan calon jamah umrah yang batal diberangkatkan ia mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh diurus oleh pengelola BMP yang lama.

Adel juga merasa heran karena cukup banyak jamaah yang ditunda keberangkatannya namun tidak ada lagi terdengar gejolak hingga protes.

Informasinyaada yang sudah diberangkatkan oleh pihak yang menghimpun jamaah, ujar dia.

Ombudsman sudah menyampaikan hal itu kepada Kepala Kementerian Agama Sumbar dan menyatakan segera meneruskan pencabutan izin ke Kementerian Agama pusat.

"Jika memang belum ada formatnya maka Kemenag Sumbar harus berinisiatif untuk mengurus pencabutan izin operasi," kata dia.

Sebelumnya Kementerian Agama wilayah Sumatera Barat mengungkap ada 1.325 orang yang telah mendaftar sebagai peserta ibadah umrah kepada PT BMP yang keberangkatannya dijadwal ulang oleh biro tersebut berdasarkan data yang dihimpun pada 2018.

"1.325 orang itu sudah mendaftar dan telah melunasi biaya," kata Kepala Bidang Pengelolaan Haji dan Umrah Kementerian Agama Sumbar Afrijal.

Menurutnya pihak BMP sudah ada iktikad baik untuk memberangkatkan jamaah walaupun harus melakukan penjadwalan ulang.(*)

Editor : Joko Nugroho


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...