Ombudsman Hadiri Pencanangan Zona Integritas Kanwil DJKN Papabaruku

Jayapura - Plh. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Melania Pasifika Kirihio menghadiri Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBK/WBBM) di Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku (PAPABARUKU), Jumat (28/1/2022).
Melania mengapresiasi Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku atas Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBK/WBBM) yang dilaksanakan.
Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBK/WBBM) merupakan implementasi dari sejumlah peraturan diantaranya, UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, UU 37/2008Un tentang Ombudsman Republik Indonesia, Perpres 81/2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025, Perpres 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, PermenPANRB 10/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) 52/2014 tentang Pedoman Pembangunan ZI-WBK/WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stratnas - PK), terdapat 3 (tiga) sektor pencegahan korupsi yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara serta Penegakkan Hukum dan Reformasi Birokrasi. Zona integritas sebagai salah satu sub aksi dari sektor Penegakkan Hukum dan Reformasi Birokrasi diharapkan menjadi role model reformasi birokrasi dalam penegakkan integritas dan pelayanan berkualitas, ungkap Melania."
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, dijelaskan bahwa setelah unit kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM ditetapkan, maka hal yang selanjutnya dilakukan adalah menentukan komponen-komponen yang harus dibangun, yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil.
Komponen pengungkit sendiri merupakan komponen yang menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Salah satu komponen pengungkit tersebut adalah peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
Salah satu indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan peningkatan kualitas pelayanan publik adalah Standar Pelayanan. Mengenai standar pelayanan sebagai indikator komponen pengungkit untuk mencapai sasaran hasil Pembangunan Zona Integritas, Ombudsman RI setiap tahun melakukan penilaian terhadap pemenuhan standar pelayanan sebagai upaya pencegahan maladministrasi sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 dengan mendorong kepatuhan penyelenggara pelayanan dalam memenuhi standar pelayanan publik sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 guna menjamin kepastian hukum masyarakat pengguna pelayanan.
Ombudsman juga melihat bahwa penyelenggara layanan perlu mempersiapkan diri secara seksama dalam melakukan transformasi perilaku kerja yang positif didukung dengan transformasi teknologi informasi dan peningkatan inovasi layanan publik. Perubahan perilaku di lingkungan kerja ini berlaku bagi seluruh Sumber Daya Manusia yang ada.
Arah Pencanangan Zona Integritas menuju WBK/WBBM sebagai program akseleratif pemerintah demi mewujudkan good governance menuntut komitmen yang progresif dalam peningkatan kinerja, baik terkait dengan orientasi pada tindakan pencegahan korupsi dan maladministrasi, maupun pencapaian pelayanan prima bagi publik. Adapun efektivitasnya tergantung dari seberapa jauh suatu organisasi dapat mencapai tujuan sasarannya, dilihat dari input, proses, dan keluaran (output).
Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi. Penyelenggara yang bersih adalah penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum penyelenggara negara yang bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.
Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBK/WBBM) Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku merupakan langkah penting dalam mewujudkan komitmen piminan beserta seluruh jajaran Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku, dan implementasinya adalah bagaimana membangun budaya anti korupsi dan budaya melayani pada unit kerja yang bersangkutan.
"Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan, mulai mereformasi diri untuk masuk dalam zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani," tutup Melania.
Kakanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku/Papabaruku Nikodemus Sigit Raharjo menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak.
"Tentunya untuk membangun zona integritas tidak dapat dilakukan oleh seorang pemimpin sendiri, tetapi bersama dengan seluruh jajaran dan staf. Kami tetap memerlukan dukungan semua pihak, termasuk pihak eksternal," ucap Nikodemus.
Kegiatan ini menampilkan video singkat Kanwil DJKN Papabaruku dan video dukungan dari sejumlah stakeholder di Provinsi Papua, dan video ikrar/janji kinerja Kanwil DJKN Papabaruku, dilanjutkan dengan penandatanganan pencanangan pembangunan zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan Kanwil DJKN Papabaruku.








