Ombudsman Gorontalo tingkatkan kemampuan Pemda dalam pelayanan publik
Gorontalo (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi
Gorontalo menggelar seminar pendampingan penilaian kepatuhan terhadap
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang diikuti
oleh 21 perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) se Provinsi Gorontalo di
Kota Gorontalo.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo Alim S
Niode, di Gorontalo, Senin, menjelaskan bahwa kapasitas atau kemampuan
petugas dan integritas yang melayani harus ditingkatkan, karena
permintaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang baik semakin besar
saat ini hingga masa yang akan datang.
Alim menambahkan bahwa hingga saat ini masih ada tiga kabupaten yang
berada di zona kuning kepatuhan sedang saja di provinsi Gorontalo.
"Ketiganya adalah Kabupaten Boalemo, Gorontalo Utara, dan Gorontalo,"
ucap Alim dan mengingatkan bahwa 'Political will' kepala daerah sangat
penting untuk pencapaian kepatuhan tinggi, zona hijau.
Sementara itu Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Republik
Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Andika R Yahya menjelaskan
bahwa kegiatan pendampingan tersebut merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari penilaian kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
"Kegiatan pendampingan ini dilakukan juga secara nasional," ujar Andika.
Menurutnya, tujuan dari kegiatan pendampingan tersebut adalah mendorong
penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi komponen standar pelayanan
terhadap publik, pengenalan komponen indikator yang dinilai oleh
ombudsman, serta melakukan pemetaan produk layan administrasi.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Dinas
Infokom, Dinas PTSP, Kabupaten Pohuwato, Boalemo, Bone Bolango,
Gorontalo dan Gorontalo Utara.