• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Gorontalo Soroti Kondisi Trotoar dan Drainase Berlubang
PERWAKILAN: GORONTALO • Selasa, 18/02/2025 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Gorontalo Muslimin B Putra melihat kondisi trotoar dan drainase di Gorontalo

Gorontalo - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo menyoroti fasilitas pelayanan publik bagi pejalan kaki di Jalan 23 Januari, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo yang dinilai membahayakan masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Gorontalo, Muslimin B Putra pada Senin (17/2/2025).

Muslimin B Putra mengatakan bahwa kondisi trotoar dan drainase di wilayah itu terdapat lubang yang harusnya ditutup. "Fasilitas publik yang ada di Kota Gorontalo ini belum maksimal, karena ternyata banyak korban yang ditimbulkan oleh fasilitas publik yang belum tertangani dengan baik," ucap Muslimin.

Pihaknya meminta kepada Pemerintah Kota Gorontalo untuk segera membenahi infrastruktur publik berupa trotoar dan drainase yang menjadi sarana jalan bagi masyarakat.

Muslimin menjelaskan, pada perayaan Cap Go Meh beberapa hari yang lalu, sejumlah warga terjatuh ke dalam lubang di drainase yang tidak tertutup itu.

"Banyak korban yang jatuh di lubang yang ditinggalkan oleh kontraktornya, karena saya dengar ini adalah anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan saya yakin PEN ini sudah berakhir masa anggaran nya," kata dia.

Muslimin juga meminta kepada Pemerintah Kota Gorontalo untuk mengalokasikan anggaran untuk perbaikan dan perawatan infrastruktur trotoar dan drainase di sekitar jalan 23 Januari tersebut.

"Tentunya dengan memperhatikan instruksi Presiden terkait dengan efisiensi, kami meminta tetap dialokasikan anggarannya demi kenyamanan masyarakat pejalan kaki," tegas Muslimin.

Menurutnya, hal itu mengandung unsur kerugian material dan imateril bagi masyarakat Kota Gorontalo. Sehingga Ombudsman akan melakukan pertemuan terkait hal itu agar dapat tangani secara maksimal dan terukur sesuai dengan peraturan perundangan.

Menurut Muslimin, para pejalan kaki memiliki hak atas ketersediaan fasilitas pendukung, seperti trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lainnya yang diatur dalam undang-undang. Pejalan kaki memiliki hak untuk mendapatkan prioritas saat sedang menyeberang jalan di tempat penyeberangan, serta memiliki hak untuk penggunaan trotoar yang baik.

Ia menambahkan, standar penutup drainase, baik saluran terbuka maupun tertutup, harus mempertimbangkan keamanan, ketahanan beban, dan estetika, dengan material seperti beton, besi cor, atau besi tuang menjadi pilihan umum.


Narahubung

Fadjrianti Kariem (08112433737)

Jl. 23 Januari No. 186, Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...