• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Gorontalo Serahkan Saran Perbaikan Layanan ke MAN IC Gorontalo
PERWAKILAN: GORONTALO • Selasa, 03/02/2026 •
 
Kepala Ombudsman Gorontalo Muslimin B Putra (tiga dari kanan) saat menyerahkan saran perbaikan kepada Kepala Sekolah MAN IC

Gorontalo - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo mengundang Kepala Sekolah MAN Insan Cendekia (IC) Gorontalo untuk menyerahkan saran perbaikan tata tertib satuan Pendidikan MAN IC pada Selasa (2/2/26). Saran tersebut sebagai bentuk tindak lanjut laporan orangtua siswa terkait pemberian sanksi kepada peserta didik karena persoalan tindakan indispliner siswa.

Kepala Perwakilan Ombudsman Gorontalo, Muslimin B Putra menyampaikan bahwa hal tersebut sebagai bentuk pengawasan pelayanan publik. "Sesuai kewenangan yang diberikan kepada Ombudsman RI pada Pasal 8 ayat 2 UU No. 37 Tahun 2008, Ombudsman dapat memberikan saran kepada penyelenggara pelayanan publik. Berkaitan denga itulah kami mengundang Kepala MAN IC untuk menerima saran Ombudsman untuk ditindaklanjuti. Saran yang diberikan berhubungan dengan perbaikan tatar tertib sesuai Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Nomor 229 Tahun 2025 tentang Sanksi dan Pembinaan Peserta Didik terhadap Pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Gorontalo Tahun 2025," ujar Muslimin.

Kemudian, Muslimin melanjutkan bahwa untuk pelanggaran nomor 17 yakni membawa rokok dan/atau merokok diusulkan untuk diturunkan poinnya menjadi 80, dengan beberapa pertimbangan. Dalam sistem poin pelanggaran, angka 90 di dokumen lama menempatkan merokok sejajar dengan tindakan kekerasan, pelecehan, atau perundungan berat. Padahal secara syar'i dan sosial, merokok tidak sebanding secara dampak moral maupun sosial dengan perbuatan tersebut. Menurunkan nilainya menjadi 80 poin (kategori pelanggaran berat, tapi bukan paling berat) membuat sistem sanksi lebih proporsional dan mendidik.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya Pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

"Oleh karena itu Ombudsman Gorontalo sepakat merokok dianggap bertentangan dengan pencapaian tujuan sehat dan berakhlak mulia, merusak kesehatan (mudarat), melanggar amanat untuk menjaga diri. Berdasarkan penafsiran ketentuan UU Sisdiknas, menetapkan poin 80 (di bawah kategori pelecehan dan kekerasan) mencerminkan keseimbangan antara penegakan disiplin dan pendekatan pembinaan," ucap Muslimin. 

Selain memberikan saran perbaikan terkait rokok Ombudsman Gorontalo juga memberi saran untuk jenis pelanggaran nomor 19 terkait dengan pemalsuan tanda tangan, memanipulasi data untuk kepentingan pribadi.

"Untuk poinnya dinaikkan menjadi 90 dengan beberapa pertimbangan. Dalam Perspektif Al-Qur'an, Kebohongan dan manipulasi adalah dosa besar yang merusak amanah.Dalam konteks pendidikan, ini menunjukkan integritas moral yang rusak sejak dini karena murid memanipulasi kebenaran demi keuntungan pribadi," pungkas Muslimin pada akhir pengantar pemberian saran.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...