Ombudsman Gorontalo Serahkan Hasil Penilaian Maladministrasi 2025 Ke Kanwil ATR/BPN Gorontalo

Gorontalo - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo menyerahkan Hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2025 kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Gorontalo pada Rabu (4/2/2026) di Hotel Grand Q Gorontalo.
Kepala Perwakilan Ombudsman Gorontalo, Muslimin B Putra mengatakan bahwa penilaian maladministrasi tahun 2025 hanya dilakukan pada tiga unit kerja yakni Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo karena adanya efisiensi anggaran.
"Pada ketiga Kantor Pertanahan yang dinilai, hanya Kantor Pertanahan Kota Gorontalo yang berhasil meraih predikat Baik dengan nilai total 80,01," kata Muslimin.
Muslimin mengatakan dua Kantor Pertanahan lainnya predikat Cukup yakni Kantah Kabupaten Gorontalo (74,54) dan Kantah Boalemo (76,04).
"Nilai kumulatif tersebut berdasarkan empat dimensi yang dinilai masing-masing dimensi input, proses dan dimensi output serta dimensi pengaduan," tambahnya.
Menurut Muslimin, penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik adalah salah satu produk pengawasan Ombudsman yang hasilnya berupa saran penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh penyelenggara pelayanan publik.
Adapun saran penyempurnaan yang disampaikan sebagai bahan evaluasi seperti pada penilaian dimensi.
"Pada ketiga Kantor Pertanahan nilai terendah terdapat pada variabel pengetahuan dan dimensi input. Ini menandakan belum ratanya pengetahuan pada petugas dan pejabat di kantor Pertanahan terkait Ombudsman, maladministrasi, pengawasan eksternal dan pengelolaan pengaduan," ujar Muslimin.
Muslimin menambahkan pada dimensi pengaduan, indikator dengan nilai yang kurang antara lain terkait keterpaduan dan integrasi antara sarana pengaduan yang dimiliki dengan SP4N LAPOR yang ternilai belum maksimal.
Musimin menjelaskan bahwa evaluasi lainnya yakni pada Dimensi Proses khususnya yang dinilai oleh pengguna layanan, hasil penilaian menunjukan kecenderungan yang positif terhadap pemenuhan standar pelayanan maupun persepsi maladministrasi. Hasil pada unsur Penilaian Kepercayaan Masyarakat masih menjadi unsur penilaian yang masih kurang. Hasil Penilaian ini menunjukan ketidakpercayaan Masyarakat terhadap kantor pertanahan. Indikator terkait integritas menjadi hal yang paling tidak dipercaya oleh masyarakat.
Penyerahan hasil penilaian maladministrasi untuk BPN dirangkaikan dengan Rapat Kerja Daerah Kanwil BPN Provinsi Gorontalo. Turut penyaksikan penyerahan hasil maladministrasi pada pejabat pada lingkungan Kanwil BPN, Kepala Kantah BPN dan Kepala Seksi se-Provinsi Gorontalo dan serta para camat, wakil dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan wakil dari Polda Gorontalo.








