Ombudsman Gorontalo mulai tahapan penilaian kepatuhan UU Pelayanan Publik
Gorontalo (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi
Gorontalo mulai melaksanakan tahapan penilaian kepatuhan terhadap
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik untuk Tahun
2021.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan
Provinsi Gorontalo Alim S Niode usai Bimbingan Teknis pengambilan data
untuk enumerator di Kota Gorontalo, Senin.
Ia menjelaskan bahwa untuk pertama kalinya penilaian kepatuhan terhadap
Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dilaksanakan
secara serentak di seluruh provinsi dari kabupaten kota seluruh
Indonesia, tanpa terkecuali termasuk Gorontalo.
"Maka kemampuan 'enumemrator' dalam pengambilan data perlu disetarakan,
meski akan ada dua lapis pengecekan keabsahan data sesudah pengambilan
data awal," ucap Alim.
Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia
Perwakilan Provinsi Gorontalo Andika R Yahya mengatakan bahwa tahapan
penilaian kepatuhan terhadap undang-undang pelayanan publik antara lain
adalah bimbingan teknis pengambilan data untuk "enumerator".
"Sebelumnya kami juga sudah mengirimkan surat untuk Kepada Pemerintah
Provinsi, Kabupaten, Kota yang ada di Provinsi Gorontalo terkait layanan
mereka," ungkapnya.
Tahap selanjutnya, kata Andika, adalah kegiatan workshop pendampingan
untuk seluruh pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota serta seluruh Kantor
Pertanahan, dan Kepolisian Resor (Polres) di Provinsi Gorontalo.
"Setelah workshop ini, kami akan lakukan penilaian pada bulan Juni hingga bulan September nanti," katanya.