Ombudsman Gorontalo Kunjungi RSUD Toto Kabila Minta Keterangan Dugaan Pungutan Liar

Gorontalo - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo mengunjungi RSUD Toto Kabila untuk melakukan investigasi dugaan pungutan liar terhadap pasien BPJS dalam layanan Enhanced Recovery After Cesarean Surgery (ERACS) pada Rabu (28/1/2026).
Kunjungan tersebut sebagai langkah pengawasan Ombudsman Gorontalo terkait isu dugaan pungutan liar di RSUD Toto Kabila yang beredar di bulan januari ini. Ombudsman Gorontalo menemui Kepala Bidang Pelayanan Medis dan jajaran manajemen.
Dalam kunjungan tersebut Ombudsman Gorontalo meminta keterangan dan klarifikasi klarifikasi terkait pelayanan kesehatan, khususnya mengenai informasi yang beredar di ruang publik terkait dugaan pungutan liar di RSUD Toto Kabila. Menanggapi dugaan adanya permintaan biaya tambahan kepada peserta BPJS Kesehatan, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa tidak terdapat catatan transaksi pembayaran terkait layanan ERACS. Sehingga pihak rumah sakit tidak pernah meminta bayaran atas layanan tersebut.
"Di rumah sakit ini tidak memiliki pelayanan ERACS, sehingga kami tidak pernah meminta bayaran pada pasien atas pelayanan tersebut. Apabila terdapat pembahasan biaya di luar prosedur dan sistem pembayaran rumah sakit, hal tersebut tidak diketahui, tidak difasilitasi, dan tidak tercatat dalam sistem pelayanan rumah sakit," ujar dr. Steven selaku Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Toto Kabila.
Hingga saat ini, rumah sakit belum menerima pengaduan tertulis resmi dari pasien maupun keluarga pasien terkait pungutan atau pelayanan yang menyimpang. Terhadap informasi yang beredar di media sosial, rumah sakit menyikapinya secara hati-hati dengan melakukan klarifikasi media dan menjaga situasi tetap kondusif.
Terkait pembiayaan, rumah sakit menegaskan bahwa seluruh pelayanan persalinan bagi peserta BPJS Kesehatan ditanggung sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang memenuhi indikasi medis. Rumah sakit tidak menerapkan kuota pelayanan.
Dari sisi tenaga medis, pelayanan persalinan bagi peserta BPJS Kesehatan dilaksanakan oleh dokter spesialis sesuai ketentuan. Setelah persalinan, kondisi pasien dilaporkan stabil, tidak mengalami komplikasi, dan keluarga telah diberikan penjelasan medis terkait tindakan yang dilakukan.
Pihak keperawatan menyampaikan bahwa edukasi kepada pasien dan keluarga telah dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku.
Menurut penjelasan Kepala Perwakilan Ombudsman Gorontalo, hasil dari pertemuan selanjutnya akan dijadikan sebagai data awal yang kemudian akan dikembangkan bila pihak korban melakukan pelaporan resmi ke Ombudsman Gorontalo.








