• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Gorontalo Hadiri Kegiatan KPKNL Gorontalo Mendengar
PERWAKILAN: GORONTALO • Kamis, 11/12/2025 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo bersama Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo (Sumber: foto Humas Perwakilan)

Gorontalo - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra menghadiri kegiatan dan menjadi narasumber pada kegiatan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo Mendengar di selenggarakan di Aula Dulohupa KPKNL Gorontalo pada Kamis (10/12/2025).

Kegiatan ini merupakan kegiatan tahunan KPKNL Gorontalo untuk menjaring masukan dari stakeholder terkait dengan pelayanan yang diselenggarakan oleh KPKNL Gorontalo.

Dalam penyampaiannya, Muslimin berharap bisa membangun dan memperkuat sinergi dengan KPKNL untuk meningkatkan pengawasan pelayanan publik di lingkungan Kementrian Keuangan.

"Kami berharap bisa membangun sinergi dengan KPKNL untuk memperkuat pelayanan publik yang prima, membangun budaya organisasi yang pro pada pelayanan masyarakat," kata Muslimin

Acara tersebut juga turut dihadiri berbagai instansi pemerintah mulai dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (DJKN SULUTENGGOMALUT), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Gorontalo, Kepolisian Gorontalo, Kejaksaan Negeri Gorontalo, Kantor Otoritas Bandar Udara Djalaludin Gorontalo, Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Gorontalo, dan Perbankan.

"Harapan kami sinergi ini bisa berjalan dari pusat ke daerah dan bisa di pertahankan. Kedepannya kami juga akan menjadikan KPKNL sebagai lokus dari penilaian maladministrasi yang diselenggarakan oleh Ombudsman," ujar Muslimin

Kegiatan ditutup dengan penyerahan cendramata oleh KPKNL kepada Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo, dan dilanjutkan dengan pengumuman satuan kerja terbaik dalam pengurusan Barang Milik Negera (BMN) dan Lelang Barang. (ISRH)






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...