Ombudsman Gorontalo Dorong Penguatan Pelayanan Publik Inklusif untuk Wujudkan Pasar Kerja Setara
GORONTALO - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo mendorong penguatan standar pelayanan publik inklusif dalam pemenuhan hak aksesibilitas kerja bagi penyandang disabilitas. Hal tersebut disampaikan Plh. Kepala Perwakilan Ombudsman Gorontalo, Azhary Fardiansyah dalam kegiatan Akselerasi Peran Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan dengan tema "Mewujudkan Pasar Kerja Inklusif di Provinsi Gorontalo" pada Selasa (29/9/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Dinas Tenaga Kerja, Energi Sumber Daya Mineral dan Transmigrasi (Disnakertrans ESDM) Provinsi Gorontalo tersebut melibatkan komunitas disabilitas, penyandang disabilitas, sektor usaha atau layanan yang telah menyerap tenaga kerja disabilitas, serta sejumlah sektor terkait.
Dalam kegiatan tersebut, Azhary Fardiansyah menyampaikan materi terkait pengawasan Standar Pelayanan Publik Inklusif dalam Pemenuhan Hak Aksesibilitas Kerja. "Pelayanan publik yang inklusif tidak hanya berkaitan dengan tersedianya fasilitas, tetapi juga mencakup berbagai aspek yang memastikan penyandang disabilitas memperoleh akses dan kesempatan secara setara," ucap Azhari.
Pengawasan pelayanan publik inklusif tersebut mencakup beberapa aspek penting, yaitu aksesibilitas fisik, aksesibilitas informasi dan komunikasi, sumber daya manusia, akomodasi, kebijakan dan kepemimpinan, serta rekrutmen. Pada aspek aksesibilitas fisik, penyelenggara perlu memastikan lingkungan dan fasilitas pelayanan dapat digunakan dan diakses oleh penyandang disabilitas. Hal ini mencakup tersedianya sarana yang mendukung mobilitas serta akses yang aman dan layak.
Sementara pada aspek informasi dan komunikasi, informasi mengenai layanan maupun kesempatan kerja perlu disampaikan melalui media dan bentuk komunikasi yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas. Kemudahan memperoleh informasi menjadi bagian penting agar penyandang disabilitas dapat mengetahui, memahami, dan menggunakan layanan yang tersedia.
Aspek sumber daya manusia (SDM) juga menjadi bagian penting dalam pelayanan inklusif. SDM penyelenggara perlu memiliki pemahaman mengenai kebutuhan penyandang disabilitas sehingga mampu memberikan pelayanan secara tepat, setara, dan tidak diskriminatif.
Selanjutnya, aspek akomodasi berkaitan dengan penyediaan penyesuaian yang diperlukan sesuai kebutuhan penyandang disabilitas. Akomodasi tersebut diperlukan agar keterbatasan akses tidak menjadi hambatan dalam memperoleh pelayanan maupun menjalankan pekerjaan.
Dari sisi kebijakan dan kepemimpinan, penyelenggara perlu memiliki komitmen yang jelas dalam membangun lingkungan kerja dan pelayanan yang inklusif. Komitmen tersebut perlu didukung melalui kebijakan serta kepemimpinan yang memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya menjadi program, tetapi terintegrasi dalam penyelenggaraan pelayanan.
Sementara itu, aspek rekrutmen menjadi bagian penting dalam membuka akses penyandang disabilitas terhadap pasar kerja. Proses rekrutmen perlu memberikan kesempatan yang setara dengan mempertimbangkan kompetensi dan kebutuhan akomodasi penyandang disabilitas.
Penguatan aspek-aspek tersebut menjadi penting melihat kondisi penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas di Provinsi Gorontalo. Perwakilan BAPPEDA Provinsi Gorontalo, Dikky Sidiki menyampaikan bahwa pembangunan Gorontalo terus mengalami peningkatan dan menciptakan ruang-ruang baru dari sisi ekonomi.
"Secara garis besar pembangunan Gorontalo meningkat sehingga menciptakan banyak ruang-ruang baru dari segi ekonomi," ujar Dikky.
Namun, dari sekitar 3.000 penyandang disabilitas, baru sekitar 500 orang yang terserap dalam ketenagakerjaan. Pemerintah juga tengah menyusun rancangan terkait ketersediaan serapan tenaga kerja penyandang disabilitas di sektor formal.
Selain persoalan penyerapan tenaga kerja, integrasi data penyandang disabilitas juga menjadi perhatian. Budi dari Dinas Sosial dan Dukcapil Provinsi Gorontalo menyampaikan pentingnya memandang penyandang disabilitas secara setara serta memperkuat rencana aksi daerah bagi penyandang disabilitas.
"Mereka sudah selayaknya dipandang setara," ujarnya.
Dinas Sosial juga berharap adanya pemadupadanan data penyandang disabilitas dari berbagai sektor, termasuk dengan komunitas disabilitas. Integrasi data tersebut dinilai penting untuk mendukung penyusunan program dan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.
Melalui kegiatan ini, Ombudsman Gorontalo mendorong agar penguatan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan tidak hanya berorientasi pada penyediaan layanan, tetapi juga memastikan seluruh aspek pelayanan dan akses menuju pasar kerja dapat dirasakan secara setara oleh penyandang disabilitas.
Penguatan aksesibilitas fisik, informasi dan komunikasi, SDM, akomodasi, kebijakan dan kepemimpinan, hingga proses rekrutmen diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam membangun pasar kerja yang inklusif di Provinsi Gorontalo.








