Ombudsman Gorontalo dan Kantor Bahasa Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Gorontalo - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar di Aula Dulohupa, Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo, Rabu (20/8/2025).
Kerja sama ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat pengawasan terhadap penggunaan bahasa di ruang publik dan dokumen resmi negara.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra, menyampaikan bahwa sinergi antara kedua lembaga ini akan memberi dampak positif dalam mengoptimalkan tugas dan fungsi masing-masing.
"Dengan adanya PKS ini, Ombudsman dan Kantor Bahasa dapat semakin memperkuat peran pengawasan, khususnya dalam memastikan pelayanan publik yang lebih baik serta pengutamaan penggunaan Bahasa Indonesia secara tepat dan benar," ujar Muslimin.
Hal senada disampaikan Kepala Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo, Arie Andrasyah Isa. Ia mengapresiasi terlaksananya perjanjian kerja sama tersebut dan berharap kolaborasi ini dapat mendorong budaya berbahasa yang baik di ruang pelayanan publik.
"Kami berharap Ombudsman juga turut serta mengawasi penggunaan bahasa di area pelayanan publik di Gorontalo, sehingga bahasa Indonesia tetap digunakan sesuai kaidah, baik dalam dokumen resmi maupun sarana informasi publik," ungkap Arie.
Sebagai wujud apresiasi, Ombudsman RI Provinsi Gorontalo menyerahkan penghargaan kepada Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo atas komitmen dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor penggunaan bahasa di ruang publik dan dokumen negara.
Penghargaan ini menjadi simbol pengakuan atas peran Kantor Bahasa dalam memperjuangkan penggunaan bahasa Indonesia secara konsisten dan berkesinambungan. (AF/FK)
 
                        







