• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Gelar Sosialisasi Standar Pelayanan Publik di Pasaman
PERWAKILAN: RIAU • Rabu, 04/04/2018 • nurul_istiamuji
 
Ombudsman Republik Indonesia, Perwakilan Sumatera Barat melakukan sosialisasi tentang Pelayanan Publik diruang Rapat Kantor Bupati Pasaman, Rabu (03/04/2018). (Heri Sumarno/covesia)

Covesia.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Perwakilan Sumatera Barat melakukan sosialisasi penilaian kepatuhan tentang standar pelayanan publik dan kompetensi penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 di ruang rapat kantor bupati Pasaman, Rabu (03/04/2018).

Dalam kegiatan itu hadir Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yunesa Rahman bersama Wakil Bupati Pasaman, Atos Pratama dan sejumlah kepala SKPD setempat.

"Kabupaten Pasaman merupakan salah satu dari 9 kabupaten/kota pada tahun 2018 ini di Sumatera Barat yang dipilih untuk mengikuti penilaian kepatuhan tentang Standar Layanan Publik," ujar Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yunesa Rahman.

Yunesa Rahman mengungkapkan maksud dari Penilaian Kepatuhan tentang standar pelayanan publik ini adalah untuk mencegah terjadinya tindakan mal-administrasi pada unit Layanan Publik dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan publik

"Perlunya penilaian ini dilakukan untuk mengetahui efektifitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik,"ujarnya.

Lebih lanjut kata Yunesa Rahman, observasi itu nantinya dilakukan secara mendadak tanpa sepengetahuan SKPD yang akan dinilai tentang jadwal dan waktu pelaksanaannya.

"Kepada OPD pelayanan publik yang akan dinilai untuk bisa menyiapkan dengan baik hal-hal yang menjadi indikator penilaian. Karena Ombudsman sendiri menargetkan Kabupaten Pasaman masuk dalam penilaian kepatuhan terhadap layanan publik yang memiliki nilai baik," pungkasnya.

(hri)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...