Ombudsman Gandeng BPN Telusuri Dugaan Malaadministrasi Pemagaran Pasar Cisalak
  DEPOK, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan
Jakarta Raya akan melakukan verifikasi dugaan malaadministrasi Pemkot Depok
terkait pemagaran akses jalan masuk Pasar Cisalak, Jumat (14/12/2018).
"Kami masih mengumpulkan dokumen-dokumen hasil pengecekan di lapangan dan
memverifikasi dokumen kedua belah pihak, baik sertifikat rumah warga, IMB rumah
warga, bukti-bukti perizinan pemagaran, dan bukti-bukti lainnya. Kita tunggu
hasilnya minggu depan," ucap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta
Raya Teguh P Nugroho, saat dihubungi, Jumat. Pihaknya akan bekerja sama dengan
Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengukur tanah milik Pemkot Depok dan
milik warga. Baca juga: Ombudsman Cek Pemagaran Pasar Cisalak yang
Diprotes Warga Ia mengatakan, seharusnya ada surat izin sebelum Pemkot Depok
melakukan pemagaran. Kemudian, pihaknya harus meneliti pemagaran
dilakukan di tanah Pemkot Depok atau milik warga.  "Kalau yang
seharusnya itu tanah warga ya tidak boleh dipagari, tetapi kalau sebaliknya itu
(tanah) punya pemkot, ya enggak boleh juga warga melarang pemkot (melakukan
pemagaran)," ujar Teguh. Baca juga: Pasar Cisalak Segera Direvitalisasi,
Pedagang Tak Antusias Pihaknya ingin memastikan tak ada yang dirugikan akibat
pemagaran. "Jangan sampai ini malah merugikan warga sekitar, misalnya dia
kehilangan pendapatan karena tokonya harus tutup kalau ada pemagaran
tersebut," katanya. Pihaknya akan kembali melakukan mediasi antara
Pemkot Depok dan warga. Jika Pemkot Depok terbukti melakukan malaadministrasi,
maka Pemkot Depok harus mencabut pagar. "Namun, kalau malah warganya yang
salah, berarti warga harus sudah terima kalau digusur. Ini yang akan
dibicarakan lagi terkait dana kompensasi penggusuran ini," tutur Teguh.  Â








