• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Gandeng Bareskrim dan Polda Jabar karena Sanksi Pencemaran Sungai Cileungsi Tak Tegas
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Selasa, 26/02/2019 •
 

SEMANGGI, WARTA KOTA -- Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan menggandeng Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Polda Jawa Barat dalam penanganan tindak pidana pencemaran Sungai Cileungsi.

Sejauh ini Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor, itu sudah dicemari oleh sedikitnya 54 perusahaan di sepanjang Sungai Cileungsi.

Ke-54 perusahaan itu diketahui membuang limbah berbahaya dari pabrik mereka ke Sungai Cileungsi secara langsung.

Sehingga dipastikan mengancam dan merusak lingkungan serta ekosistem di Sungai Cileungsi.

Belum lagi hal itu dapat mengancam kesehatan warga yang tinggal dan bermukim di sepanjang Sungai Cileungsi.

"Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri untuk meminta bantuan terkait penanganan tindak pidana pencemaran di sungai Cileungsi," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho kepada Warta Kota, Selasa (26/2/2019).

Selain itu kata Teguh pihaknya bersedia melakukan pengawasan dan sidak terhadap beberapa perusahaan yang melakukan tindak pidana pencemaran di sungai Cileungsi.

"Kami siap sidak bersama pihak terkait dan penegak hukum," katanya.

Menurut Teguh digandengnya Bareskrim dan Polda Jabar dalam penanganan pencemaran Sungai Cileungsi ini karena dari 54 perusahaan yang mencemari Sungai Cileungsi hanya sebagian kecil saja yang sudah diberikan sanksi oleh pihak terkait.

Itupun hanya berupa sanksi administratif dan tindak pidana ringan saja yang tidak menimbulkan efek jera.

Padahal dasar hukum untuk tindak pidana pencemaran sungai dan lingkungan sangat jelas termaktub dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan sanksi pidana yang cukup berat yakni penjara mulai dari 3 tahun hingga 15 tahun ditambah denda mulai dari Rp 3 Miliar hingga Rp 15 Miliar.

"Karena sanksi yang diberikan tidak tegas kami akan meminta bantuan kepolisian untuk penanganan tindak pidana pencemaran Sungai Cileungsi ini," kata Teguh.

Seperti diketahui sebanyak 54 perusahaan tercatat telah melakukan pencemaran Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor, secara masif dalam beberapa tahun belakangan ini.

Mereka diketahui membuang limbah pabrik mereka ke Sungai Cileungsi secara langsung selama ini.

Karenanya tak heran jika suatu waktu air Sungai Cileungsi di Kabupaten Bogor tampak menghitam dan berbau busuk menyengat dalam waktu berminggu-minggu. Hal ini sempat terjadi selama 3 bulan di akhir 2018 lalu.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan terungkapnya 54 perusahaan yang mencemari Sungai Cileungsi di Kabupaten Bogor saat pihaknya menggelar monitoring pelaksanaan tindakan korektif untuk mengatasi pencemaran Sungai Cileungsi di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).

Dalam monitoring tindakan korektif itu, Ombudsman mengundang sejumlah pihak terkait mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Jawa Barat dan Ditjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

"Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor mengaku telah menerima laporan dari Ditjen PPKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait adanya dugaan pencemaran sungai cileungsi yang dilakukan oleh 54 perusahaan," kata Teguh kepada Warta Kota, Selasa (26/2/2018).

Terhadap laporan tersebut, tambah Teguh, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor mengaku telah melakukan beberapa tindakan, namun hanya berupa sanksi administratif dan penindakan atas tindak pidana ringan berupa pelanggaran Perda Nomor 05 tahun 2014 tentang ketertiban umum.

Sementara perwakilan Ditjen Penegakan Hukum KLHK mengaku telah memberikan sanksi administratif kepada 7 perusahaan yang dilaporkan telah mencemari Sungai Cileungsi dan beberapa diantaranya dalam proses penegakkan hukum pidana.

"Yakni perusahaan PT Kahaptex yang dikenakan sanksi administratif dan sedang dalam proses penegakan hukum pidana, perusahaan atas nama PT Aspek Kumbong dan PT Trio Putra Utama sedang dalam proses untuk dikenakan sanksi administratif oleh Ditjen Gakum KLHK, serta terhadap 5 perusahaan lainnya yakni PT Tiara utama Laundry, PT Megasari Makmur I, PT Sun Lee Jaya, PT Sinar Hoperindo, dan PT Cahaya Mega Laundry sedang dalam proses penegakan hukum dan pembinaan oleh DLH Kabupaten Bogor," kata Teguh.

Menurut Teguh atas hal ini Ditjen Gakkum KLHK mengaku sebelumnya telah melakukan pembahasan untuk pembentukan Tim Gabungan dalam penanganan pencemaran sungai cileungsi.

"Namun, karena DLH Kabupaten Bogor masih menyanggupi untuk melakukan penanganan pencemaran sungai cileungsi dan telah dibentuknya Tim Gabungan di tingkat Pemkab Bogor sebagaimana SK Bupati Bogor, maka penanganan tersebut diserahkan terlabih dahulu kepada pemerintah kabupaten Bogor," kata Teguh.

Selain itu, katanya Ditjen Gakkum juga bersedia untuk membantu penanganan pencemaran sungai cileungsi 
dengan menugaskan sejumlah PPLH Ditjen Gakkum ke DLH Kabupaten Bogor.

"Dalam hal ini DLH Kabupaten Bogor dapat mengajukan perbantuan pengawasan dan penyidikan secara tertulis kepada Dirjen Gakkum KLHK," katanya.

Selain itu Ditjen Gakkum juga memberikan saran kepada DLH Kabupaten Bogor, agar kedepan dapat dilakukan operasi gabungan dengan DLH Jabar, Ditjen Gakkum, dan Ombudsman untuk melakukan sidak (OTT) terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran di sungai Cileungsi.

Sementara itu kata Teguh keterangan dari DLH Provinsi Jawa Barat menyebutkan bahwa mereka sudah meminta kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang dilewati Sungai Cileungsi untuk melakukan inventarisasi sumber pencemaran Sungai Cileungsi.

Sehingga DLH Provinsi Jawa Barat dapat melakukan pengendalian dan memberikan solusi terhadap pencemaran tersebut.

"Namun, hingga saat ini DLH Provinsi Jawa Barat belum mendapat tanggapan dari masing-masing DLH kabupaten/Kota tersebut," katanya.

Dimana Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan pengawasan secara online monitoring kepada perusahaan yang membuang limbah ke Sungai Cileungsi.

"Online monitoring ini dapat ditambahkan dalam persyaratan pembuatan izin pembuangan air limbah. Adapun dasar penerapan online monitoring didasarkan pada Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 93 Tahun 2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan," katanya.

Selain itu DLH Provinsi Jawa Barat juga bersedia memberi bantuan berupa dukungan perbantuan PPLH kepada DLH Kab Bogor dalam pengawasan terkait pencemaran sungai Cileungsi.

Dimana pengajuan dilakukan secara tertulis dilayangkan kepada Kepala DLH Provinsi Jawa Barat.

Teguh menjelaskan kesimpulan dari pertemuan itu adalah bahwa DLH Kabupaten Bogor akan menjadi leading sector dalam penanganan pencemaran Sungai Cieungsi.

Sementara DLH Provinsi Jawa Barat dan Ditjen Penegakan Hukum KLHK bersedia memberikan bantuan terutama dukungan perbantuan PPLH jika DLH Kabupaten Bogor 
membutuhkan dalam waktu dekat.

"Dalam jangka waktu 1 bulan Tim Gabungan yang dipimpin oleh DLH Kabupaten Bogor akan menyusun rencana kerja bersama dan urgent action yang akan dilakukan terkait penanganan dan pencegahan pencemaran Sungai Cileungsi," kata Teguh.

Ke depan kata Teguh, diharapkan ada sanksi serius yang lebih berat dan bisa diberikan kepada para perusahaan yang mencemari Sungai Cileungsi agar pencemaran sungai itu semakin diminimalisir.

Teguh menjelaskan monitoring tindakan korektif atas pencemaran Sungai Cileungsi ini adalah tindak lanjut pihaknya setelah dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) atas pencemaran Sungai Cileungsi yang dikeluarkan pada 25 Februari lalu, Ombudsman Jakarta Raya menyatakan adanya maladministrasi yang dilakukan DLH Kabupaten Bogor, DLH Pemprov Jabar, Ditjen Penegakkan Hukum KLHK dan Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK dalam mengatasi dan menangani pencemaran Sungai Cileungsi.(bum)

 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...