Ombudsman: Dugaan Maladministrasi Izin HTR Segera Dirampungkan

Medan - Lembaga Pengawas Pelayanan Publik Negara, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, telah memeriksa kasus dugaan maladministrasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) yang diterbitkan oleh Bupati Asahan, Taufan Gama.
Terkait kasus itu, Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar menerangkan, pihaknya telah menerima sejumlah bukti dari pelapor terkait dugan maladminstrasi tersebut.
"Laporan dibuat oleh perwakilan masyarakat dan LSM. Mereka langsung datang ke kantor Ombudsman dan membawa sejumlah berkas terkait kasus penerbitan HTR ini," kata Abyadi di Medan, Rabu (7/2).
Menurutnya, saat ini asisten Ombudsman sedang memeriksa berkas dan meminta keterangan beberapa orang yang memiliki andil dalam kasus tersebut.
"Ombudsman sudah melakukan pemeriksaan ke kantor Bupati Asahan. Ada berkas yang kita minta ke Pemkab Asahan, tapi belum diberikan. Laporan hasil pemeriksaan akan segera selesai. Ya ada dugaan maladministrasi dalam penerbitan izin HTR itu," terangnya.
IUPHHK-HTR tersebut diberikan tahun 2010, kepada Koperasi Tani Mandiri SK No.100/BH/KDK.2.10/VI/1999; yang sudah habis masa izinnya pada tahun 2007.
IUPHHK-HTR diterbitkan untuk pengelolaan hutan seluas sekitar 1.200 hektare. Namun, sekira 600 hektare dari izin yang diterbitkan bupati Asahan itu masuk ke wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Persoalan itu juga sempat mendapat protes dari warga Labuhanbatu Utara yang merasa dirugikan atas terbitnya izin tersebut. Akibat permasalahan itu, sempat terjadi konflik antara warga dengan pihak koperasi.
Konflik timbul karena mereka ingin mengelola perkebunan sawit yang ada di Desa Perbangunan, Kabupaten Asahan. Beberapa anggota Koperasi Tani Mandiri juga sudah ditetepkan sebagai tersangkan dalam kasus penganiayaan dalam konflik itu.
Pihak warga juga sempat beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati Asahan untuk menuntut IUPHHK-HTR dicabut karena dinilai merugikan masyarakat.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, warga, Pemkab Asahan, DPRD dan Koperasi Tani Mandiri direncanakan menggelar rapat hari ini, Rabu.
"Hari ini jadwal akan rapat bersama untuk menyelesaikan masalah izin HTR. Tapi jika deadlock, kami akan langsung menggelar unjuk rasa di kantor Bupati," ujar perwakilan warga bernama Budi Nainggolan.








