Ombudsman Duga UGM Salah Urus Kasus Dugaan Perkosaan Mahasiswi

Yogyakarta - Ombudsman RI Perwakilan DIY (ORI DIY) menduga ada penyimpangan prosedur yang dilakukan UGM dalan menangani kasus pemerkosaan mahasiswinya yang terjadi pertengahan 2017 lalu. Begini penjelasan ORI.
"Kami menemukan satu fakta baru tentang adanya dugaan penyimpangan prosedur, tapi baru dugaan. Sehingga bisa munculnya nama HS (pelaku) dalam daftar wisuda (tanggal 22 November)," ujar Kepala ORI DIY, Budhi Masthuri, Jumat (23/11/2018).
Dugaan tersebut mencuat setelah ORI DIY memintai keterangan Koordinator Tim Investigasi UGM, Tri Hayuning Tyas, siang tadi.
Budhi mengatakan, berdasarkan keterangan yang didapat UGM diduga telah melakukan maladministrasi. Indikasinya yakni lamanya proses penyelesaian internal yang dijalankan UGM. Selain itu adanya fakta bahwa nama HS, terduga pelaku, tertera di daftar wisudawan.
"Tapi kan ini sudah terkonfirmasi kemarin Kamis tanggal 22 November. Kita mengkonfirmasi kepada Fakultas Teknik bahwa yang bersangkutan (HS) tidak ada dalam daftar yang diwisuda kemarin, karena sudah ditarik berkasnya," tuturnya.
Meski demikian, lanjut Budhi. ORI DIY belum berani menyimpulkan kasus ini. Hingga kini pihak ORI masih memintai keterangan sejumlah pihak, termasuk akan meminta keterangan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN korban hari ini.
"Kita masih ada satu lagi, siang ini jam 14.00 WIB nanti (memintai keterangan) DPL-nya. Kita undang untuk mendengarkan situasi di lapangan ketika itu (bagaimana) penanganan kasus ini," pungkas Budhi.








