• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Duga Hasil Investigasi Kemendagri di Kota Bekasi Tidak Berdasar
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Kamis, 02/08/2018 •
 
Tim Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya (Selasa, 31 Juli 2018) Konfirmasi kepada Pjs. Walikota Bekasi terkait penghentian Layanan di Kecamatan dan Kelurahan Kota Bekasi

 RMOLJabar. Hasil investigasi Tim Kemendagri yang menyatakan bahwa pelayanan publik di Kota Bekasi berjalan normal dan tidak ada penghentian pada Jumat (27/08) lalu, dinilai pihak Ombudsman sangat tergesa-gesa.

  "Mengenai release Depdagri, kami menduga Depdagri tergesa-gesa mengeluarkan release tentang tidak adanya penghentian layanan publik di Kota Bekasi dengan menyandarkan diri pada absensi finger print di Kecamatan Bekasi Barat," tandas Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho saat dikonfirmasi RMOL Jabar, Rabu (01/08) malam    
Padahal jelas Teguh, absensi dan finger print hanya bukti mereka aparat kelurahan dan kecamatan hadir di kantor tapi tidak membuktikan memberikan layanan publik.

"Karena bukti permulaan yang kami miliki membuktikan tidak ada layanan publik di Bekasi Barat," katanya. 

Teguh pun menegaskan, terlalu jauh jika Tim Kemendagri mengaitkan permasalahan berhentinya pelayanan publik kantor kelurahan dan kecamatan di Kota Bekasi dengan keharusan untuk melakukan evaluasi Pj Wali Kota yang diangkat oleh Kemendagri sendiri daripada mengagendakan untuk terlebih dahulu memverifikasi kebenaran penghentian pelayanan publik tersebut. 

"Jadi kami duga Depdagri tidak kompeten dengan penelusuran mereka dan menimbulkan pertanyaan mengapa mereka merelease pernyataan seperti itu dengan fakta yang bukan saja seadanya tapi kami duga tidak berdasar," tukasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri memastikan pelayanan publik di Kota Bekasi berjalan normal. 

Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Sesditjen Otda Kemendagri) Akmal Malik meluruskan adanya anggapan atau informasi yang menyebutkan bahwa pelayanan publik di seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat, terhenti. 

Meski ada di salah satu kelurahan, namun tidak massif dan berlaku secara keseluruhan dan itu pun penyebabnya karena kendala teknis

Tim Kemendagri terdiri dari Ditjen Otda, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum dan Inspektorat Jenderal ke beberapa kelurahan di Kota Bekasi. Yakni, Tiga kelurahan sebagaimana informasi yang beredar bahwa pelayanan publik berhenti itu adalah di Kecamatan Bekasi Barat, Kelurahan Bintara Jaya dan Kelurahan Kranji. 

"Kami sudah koordinasi dengan Pemerintah Propinsi Jawa Barat. Atas perintah Pak Menteri (Tjahjo Kumolo;red), kami juga sudah membentuk tim dan melakukan sidak, memantau langsung ke lapangan," terang Akmal dalam pers rilis yang diterima RMOL Jabar perihal Tanggapan Kemendagri Terkait Informasi Penghentian Pelayanan Publik di Kecamatan dan Kelurahan di Kota Bekasi" di Kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (01/08).

Diungkapkan Akmal, tim selama dua hari yakni Senin-Selasa, 30-31 Juli 2018, datang langsung dan meninjau pelaksananaan pelayanan publik. Tim juga bertemu dengan Camat Bekasi Barat serta lurah di Bintara Jaya dan Kranji.  

"Fakta dilapangan dan hasil wawancara sangat jelas, tidak terjadi penghentian pelayanan publik. Semua berjalan lancar dan normal. ASN yang kami temui, hadir dan memberikan pelayanan sebagaimana mestinya," katanya.

Pada hari kedua, lanjut Akmal, yakni Selasa 31 Juli 2018, Tim Kemendagri juga menemui Pj Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah yang didampingi pejabat setempat untuk mengklarifikasi informasi yang berkembang.

"Hasil temuannya, Pj Wali Kota sependapat dengan peninjauan yang dilakukan Tim Kemendagri, bahwa pelayaan masyarakat di seluruh kecamatan dan kelurahan masih berjalan sebagaimana mestinya," tukasnya. [bon]


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...