Ombudsman Duga Hasil Investigasi Kemendagri di Kota Bekasi Tidak Berdasar

RMOLJabar. Hasil investigasi Tim Kemendagri yang menyatakan bahwa pelayanan publik di Kota Bekasi berjalan normal dan tidak ada penghentian pada Jumat (27/08) lalu, dinilai pihak Ombudsman sangat tergesa-gesa.
"Mengenai release
Depdagri, kami menduga Depdagri tergesa-gesa mengeluarkan release tentang tidak
adanya penghentian layanan publik di Kota Bekasi dengan menyandarkan diri pada
absensi finger print di Kecamatan Bekasi Barat," tandas Ketua Ombudsman
Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho saat dikonfirmasi RMOL Jabar, Rabu
(01/08) malam
Padahal jelas Teguh, absensi dan finger print hanya bukti
mereka aparat kelurahan dan kecamatan hadir di kantor tapi tidak membuktikan
memberikan layanan publik.
"Karena bukti permulaan yang kami miliki membuktikan
tidak ada layanan publik di Bekasi Barat," katanya.
Teguh pun menegaskan, terlalu jauh jika Tim Kemendagri
mengaitkan permasalahan berhentinya pelayanan publik kantor kelurahan dan
kecamatan di Kota Bekasi dengan keharusan untuk melakukan evaluasi Pj Wali Kota
yang diangkat oleh Kemendagri sendiri daripada mengagendakan untuk terlebih
dahulu memverifikasi kebenaran penghentian pelayanan publik tersebut.
"Jadi kami duga Depdagri tidak kompeten dengan penelusuran
mereka dan menimbulkan pertanyaan mengapa mereka merelease pernyataan seperti
itu dengan fakta yang bukan saja seadanya tapi kami duga tidak berdasar,"
tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Otonomi
Daerah Kementerian Dalam Negeri memastikan pelayanan publik di Kota Bekasi
berjalan normal.
Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian
Dalam Negeri (Sesditjen Otda Kemendagri) Akmal Malik meluruskan adanya anggapan
atau informasi yang menyebutkan bahwa pelayanan publik di seluruh kecamatan dan
kelurahan di Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat, terhenti.
Meski ada di salah satu kelurahan, namun tidak massif dan
berlaku secara keseluruhan dan itu pun penyebabnya karena kendala teknis
Tim Kemendagri terdiri dari Ditjen Otda, Ditjen Politik dan
Pemerintahan Umum dan Inspektorat Jenderal ke beberapa kelurahan di Kota
Bekasi. Yakni, Tiga kelurahan sebagaimana informasi yang beredar bahwa
pelayanan publik berhenti itu adalah di Kecamatan Bekasi Barat, Kelurahan
Bintara Jaya dan Kelurahan Kranji.
"Kami sudah koordinasi dengan Pemerintah Propinsi Jawa
Barat. Atas perintah Pak Menteri (Tjahjo Kumolo;red), kami juga sudah membentuk
tim dan melakukan sidak, memantau langsung ke lapangan," terang Akmal
dalam pers rilis yang diterima RMOL Jabar perihal Tanggapan Kemendagri Terkait
Informasi Penghentian Pelayanan Publik di Kecamatan dan Kelurahan di Kota
Bekasi" di Kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu
(01/08).
Diungkapkan Akmal, tim selama dua hari yakni Senin-Selasa,
30-31 Juli 2018, datang langsung dan meninjau pelaksananaan pelayanan publik.
Tim juga bertemu dengan Camat Bekasi Barat serta lurah di Bintara Jaya dan
Kranji.
"Fakta dilapangan dan hasil wawancara sangat jelas,
tidak terjadi penghentian pelayanan publik. Semua berjalan lancar dan normal.
ASN yang kami temui, hadir dan memberikan pelayanan sebagaimana mestinya,"
katanya.
Pada hari kedua, lanjut Akmal, yakni Selasa 31 Juli 2018, Tim
Kemendagri juga menemui Pj Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah yang didampingi
pejabat setempat untuk mengklarifikasi informasi yang berkembang.
"Hasil temuannya, Pj Wali Kota sependapat dengan
peninjauan yang dilakukan Tim Kemendagri, bahwa pelayaan masyarakat di seluruh
kecamatan dan kelurahan masih berjalan sebagaimana mestinya," tukasnya. [bon]