• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Dorong Penyelidikan Kasus KTP Palsu Disdukcapil Jambi
PERWAKILAN: JAMBI • Sabtu, 03/07/2021 •
 
Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi Indra

Mediajambi.com - Ombudsman RI Perwakilan Jambi mendukung penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi.

Berdasarkan keterangan di beberapa media, terdapat tiga modus yang dilakukan oknum. Pertama, oknum melakukan pencetakan KTP di luar jam dinas Disdukcapil Kota Jambi. Kedua, oknum melakukan ilegal akses komputer maupun sistem pencetakan KTP. Lalu ketiga yaitu oknum menggunakan material KTP bekas, yang di pergunakan untuk mencetak KTP lainnya.

Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi Indra, menyayangkan kejadian tersebut dan berharap pengusutan dilakukan secara tuntas demi pelayanan publik yang lebih baik. "Kami tentu mendukung Penyelidik Ditreskrimsus Polda Jambi untuk mengusut  tuntas kasus pemalsuan KTP di Disdukcapil Kota Jambi demi pelayanan publik yang lebih baik", katanya pada Kamis, 1 Juli 2021.

Kemudian, Indra meminta seluruh pelayanan publik berkaca dengan kasus ini, agar dikemudian hari tidak terjadi tindakan-tindakan lain yang dapat merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik negara.  "Kami berharap hal ini tidak terjadi lagi dan meminta penyelenggara pelayanan publik untuk mematuhi standar layanan dan operasional guna memberikan kepastian layanan terhadap pengguna layanan,"tegasnya.

Tambahnya, Indra meminta seluruh masyarakat dalam mengurus administrasi agar mengikuti SOP yang berlaku sehingga dapat meminimalisir maladministrasi. "Jangan gunakan jalan pintas, ikuti SOP yang berlaku. Mari kita sama-sama mendukung pelayanan publik zero maladministrasi", tutupnya.

Ombudsman Jambi sebagai pengawas pelayanan publik akan turut andil untuk mengawasi kegiatan pelayanan publik.  Ombudsman Jambi juga mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan apabila dalam kegiatan tersebut terjadi maladministrasi.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan maladministrasi dengan mengunjungi Kantor Ombudsman Jambi di Jl. Empu Sendok No. 07, RT.17, RW.05 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi 36121. Atau juga dapat melalui layanan telepon atau WA di Telp. 0741-3066814, WA 08119593737, serta melalui Email jambi@ombudsman.go.id.(***)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...