• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Dorong Pemkot Jayapura Cari Solusi Penerimaan Siswa dengan Sistem Zonasi
PERWAKILAN: PAPUA • Selasa, 29/06/2021 •
 
Tribun-Papua.com/Istimewa Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua, Iwanggin Sabar Olif

Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua, Iwangging Sabar Olif meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura segera memberikan solusi terbaik atas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online, berbasis jarak tinggal.

Solusi dimaksud, menyusul tidak lulusnya beberapa calon siswa saat menjalani test melalui sistem yang disiapkan panitia di SMP Negeri 2 Jayapura, di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Selasa (29/6/2021) pagi.

Akibatnya, sejumlah orang tua siswa tak terima serta melayangkan protes terhadap otoritas sekolah tersebut.

"Kami Ombudsman turun secara langsung menanyakan panitia penerimaan di SMP Negeri 2 agar harus ada solusi yang tepat. Baik dari dari sekolah maupun pihak dinas (terkait)," Kata Iwanggin kepada Tribun-Papua.com, usai memantau penerimaan siswa di SMP Negeri 2 Jayapura.

Ia menyesalkan calon siswa tak dapat memperoleh akses pendidikan hanya karena sistem yang tidak mengakomodir mereka.

Padahal kata dia, setiap warga negara berkedudukan sama untuk mendapatkan pendidikan, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.

Iwanggin lalu berkomunikasi dengan Wakil Wali Kota Jayapura, Rustam Saru, guna mecari solusi terbaik.

Sebelumnya, Sekretaris Panitia PPDB SMP Negeri 2 Jayapura, Anna Felle menjelaskan, penerimaan siswa baru di sekolahnya tahun ini berpatokan pada zonasi, atau jarak tinggal calon siswa.

Namun penerapannya pada setiap sekolah, berbeda.

"Untuk non putra daerah di SMP 2 ini 92 orang. Jarak tinggalnya 1.400 meter dari sekolah. Sedangkan putra daerah 123 orang, berjarak 600 meter dari rumahnya," jelas Anna ditemuiTribun-Papua.com, Selasa (29/6/2021).

Alasan tidak diterimanya beberapa anak yang mendaftar keSMP Negeri 2 Jayapura, kata Ana, lantaran tempat tinggal ke sekolah melebihi jarak yang sudah ditentukan.

"Ini semua tersistem. Pembacaan data siswa lewat sistem zonasi jadi masalahnya, bukan pada kami pihak sekolah," jelasnya.

Adapun daerah yang terbaca dalam sistem pendaftaran PPDB di sekolah ini; Kelurahan Awiyoo, Yobeh, Kota Baru, dan Kelurahan Vim.

Apabila jaraknya lebih, sistem akan mendeteksi sekaligus menyatakan tidak lulus.

Hal itu pun langsung ditanggapi positif Pemerintah Kota Jayapura.

"Beliau menyampaikan besok akan ada rapat dengan kepala sekolah SMP N 2 dan Panitia agar mencari solusi yang terbaik untuk para calon siswa," kata Iwanggin, seraya menyampaikan terima kasih kepada Wakil Wali Kota Jayapura. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...